Pesta Sabu, Pengusaha dan Pengemudi Ojek Online Dibekuk di Hotel
A
A
A
BUKITTINGGI - Seorang pengusaha dan pengemudi ojek online ditangkap saat akan menggelar pesta sabu di sebuah hotel kawasan Bukittinggi , Sumatera Barat, Minggu malam (17/11/2019).
Dari dalam kamar hotel, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang diselipkan tersangka di kursi. Sementara di dalam dashbor mobil milik pengusaha bangunan asal Bengkulu tersebut ditemukan satu paket besar sabu yang disebut tersangka berasal dari jaringan Lapas. (Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tidur, Ibu Tersangka Pingsan)
Terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Elang Satuan Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tersangka Pipo (32) di depan sebuah apotik di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam (17/11/2019).
Saat diinteroasi, tersangka yang merupakan pengemudi ojek online ini mengaku baru saja mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke seorang tamu hotel di Jalan Yos Sudarso, kawasan objek wisata Benteng Fort de Kock, Bukittinggi.
Saat mengantar paket sabu tersebut, tersangka Pipo juga ikut memakai sabu untuk mencoba kualitas barang bersama pemesan. (Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Pejabat Lapas di Bengkulu Dibekuk Polisi)
Berdasarkan keterangan tersangka inilah polisi langsung bergerak ke lokasi hotel. Selanjutnya setelah digerebek, maka dari dalam kamar nomor M-205 polisi mendapati tersangka Darman (39) pengusaha toko bangunan asal Muko-Muko, Bengkulu menyimpan dua paket kecil sabu dan alat isap di sela-sela kursi.
Setelah didesak polisi, tersangka Darman yang awalnya membantah memiliki narkotika lainnya akhirnya mengakui masih menyimpan sabu dalam mobilnya.
Saat mobilnya digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan tersangka di dalam dasbor. Darman mengaku memesan paket besar sabu seharga Rp14 juta rupiah ini ke Pipo.
Sementara KBO Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Iptu Ambri menyatakan bahwa tersangka Pipo diduga merupakan kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi di Biaro, Agam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka kurir ojek online memesan paket sabu ke seorang bandar napi penghuni Lapas Kelas II Bukittinggi di Biaro. Barang haram tersebut kemudian dijemput ke titik tempat bandar sabu melemparkan paket sabu ke luar pagar lapas.
“Pada malam hari ini kami telah mengamankan 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2 paket kecil dan 1 paket besar narkoba diduga jenis sabu, dan saat ini tersangka diamankan di Polres Bukittinggi,” kata Ambri, Minggu malam (17/11/2019).
Dia menjelaskan, tersangka Darman sengaja memesan sabu ke pengemudi ojek online agar tidak dicurigai, dan rencananya sabu yang dipesan akan digunakan untuk pesta sabu bersama teman-temannya di hotel. Sedang sisanya bakal diedarkan saat kembali ke kampong halamannya di Bengkulu.
Hingga Senin dini hari (18/11/2019), polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan target operasi selanjutnya mengarah ke bandar sabu jaringan Lapas Kelas II Bukittinggi di Biaro yang identitasnya sudah diketahui.
“Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara/ karena diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Ambri.
Dari dalam kamar hotel, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang diselipkan tersangka di kursi. Sementara di dalam dashbor mobil milik pengusaha bangunan asal Bengkulu tersebut ditemukan satu paket besar sabu yang disebut tersangka berasal dari jaringan Lapas. (Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tidur, Ibu Tersangka Pingsan)
Terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Elang Satuan Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tersangka Pipo (32) di depan sebuah apotik di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam (17/11/2019).
Saat diinteroasi, tersangka yang merupakan pengemudi ojek online ini mengaku baru saja mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke seorang tamu hotel di Jalan Yos Sudarso, kawasan objek wisata Benteng Fort de Kock, Bukittinggi.
Saat mengantar paket sabu tersebut, tersangka Pipo juga ikut memakai sabu untuk mencoba kualitas barang bersama pemesan. (Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Pejabat Lapas di Bengkulu Dibekuk Polisi)
Berdasarkan keterangan tersangka inilah polisi langsung bergerak ke lokasi hotel. Selanjutnya setelah digerebek, maka dari dalam kamar nomor M-205 polisi mendapati tersangka Darman (39) pengusaha toko bangunan asal Muko-Muko, Bengkulu menyimpan dua paket kecil sabu dan alat isap di sela-sela kursi.
Setelah didesak polisi, tersangka Darman yang awalnya membantah memiliki narkotika lainnya akhirnya mengakui masih menyimpan sabu dalam mobilnya.
Saat mobilnya digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan tersangka di dalam dasbor. Darman mengaku memesan paket besar sabu seharga Rp14 juta rupiah ini ke Pipo.
Sementara KBO Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Iptu Ambri menyatakan bahwa tersangka Pipo diduga merupakan kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi di Biaro, Agam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka kurir ojek online memesan paket sabu ke seorang bandar napi penghuni Lapas Kelas II Bukittinggi di Biaro. Barang haram tersebut kemudian dijemput ke titik tempat bandar sabu melemparkan paket sabu ke luar pagar lapas.
“Pada malam hari ini kami telah mengamankan 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2 paket kecil dan 1 paket besar narkoba diduga jenis sabu, dan saat ini tersangka diamankan di Polres Bukittinggi,” kata Ambri, Minggu malam (17/11/2019).
Dia menjelaskan, tersangka Darman sengaja memesan sabu ke pengemudi ojek online agar tidak dicurigai, dan rencananya sabu yang dipesan akan digunakan untuk pesta sabu bersama teman-temannya di hotel. Sedang sisanya bakal diedarkan saat kembali ke kampong halamannya di Bengkulu.
Hingga Senin dini hari (18/11/2019), polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan target operasi selanjutnya mengarah ke bandar sabu jaringan Lapas Kelas II Bukittinggi di Biaro yang identitasnya sudah diketahui.
“Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara/ karena diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Ambri.
(shf)