Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan

Sabtu, 17 April 2021 - 18:33 WIB
loading...
Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan
Pegawai Lapas Bukittinggi ditangkap aparat Polres Bukittinggi diduga menjadi kurir ganja milik tahanan.
A A A
BUKITTINGGI - Satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial HMS (31) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.

Pegawai Lapas ini diduga menjadi kurir ganja sementara otak utama adalah napi AHP (25) dan RSH (37) yang berada dalam penjara.

“Dia ditangkap Jumat (16/4/2021) pada pukul 11.30 WIB di kawasan Biaro. Selain itu kasus tersebut juga melibatkan seorang remaja yang berstatus pelajar berinisial TRM (17). Total terduga peredaran ganja yang kami amankan tersebut berjumlah empat orang,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Pekanbaru Gempar! Puluhan Makam Ambles Setelah Hujan Deras Mengguyur

Dody menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dan diedarkan ke pasaran. TRM ditangkap di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. "Barang bukti yang kami sita dari TRM yaitu lima kilogram ganja dan lima kilogram dari HMS,” katanya.

Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, bermula dari penangkapan TRM. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi tersebut, polisi menemukan panggilan telepon antara TRM dan HMS.

“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.

Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.

Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)