Selundupkan 27 Kg Sabu, Warga Deliserdang Divonis Mati

Selasa, 12 November 2019 - 22:16 WIB
Selundupkan 27 Kg Sabu,...
Selundupkan 27 Kg Sabu, Warga Deliserdang Divonis Mati
A A A
MEDAN - Joni Iskandar, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 27 kg dan 13.500 pil ekstasi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara.

Warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dinilai majelis hakim terbukti hendak mengantarkan sabu dari Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan pada 20 Februari 2019 lalu.
(Baca juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Serdangbedagai ke ke Medan. (Baca juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati)

Putusan majelis Hakim PN Medan ini sendiri seiring dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta Joni Iskandar untuk divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan banding. Selama bersidang, terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu. Namun pada Kamis itu terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah. Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.

Saat mobil diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.
(shf)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Bawa 30 Kg Sabu dari...
Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Ini Diupah Rp12 Juta
Jadi Kurir 27 Kg Sabu,...
Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Pria Medan Dituntut Hukuman Mati
Simpan Sabu di Kaus...
Simpan Sabu di Kaus Kaki, Pria Medan Ini Dibekuk Polisi
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Buang Bungkusan Tisu...
Buang Bungkusan Tisu Berisi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
32 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
40 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
44 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved