Selundupkan 27 Kg Sabu, Warga Deliserdang Divonis Mati
A
A
A
MEDAN - Joni Iskandar, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 27 kg dan 13.500 pil ekstasi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara.
Warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dinilai majelis hakim terbukti hendak mengantarkan sabu dari Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan pada 20 Februari 2019 lalu.
(Baca juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Serdangbedagai ke ke Medan. (Baca juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati)
Putusan majelis Hakim PN Medan ini sendiri seiring dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta Joni Iskandar untuk divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan banding. Selama bersidang, terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu. Namun pada Kamis itu terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.
Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah. Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.
Saat mobil diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.
Warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dinilai majelis hakim terbukti hendak mengantarkan sabu dari Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan pada 20 Februari 2019 lalu.
(Baca juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Serdangbedagai ke ke Medan. (Baca juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati)
Putusan majelis Hakim PN Medan ini sendiri seiring dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta Joni Iskandar untuk divonis hukuman mati karena melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan banding. Selama bersidang, terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu. Namun pada Kamis itu terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.
Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah. Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.
Saat mobil diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.
(shf)