Tersandung Proses Hukum, Boimin Hadir Klarifikasi Panggilan Partai Gerindra

Senin, 11 November 2019 - 15:51 WIB
Tersandung Proses Hukum, Boimin Hadir Klarifikasi Panggilan Partai Gerindra
Tersandung Proses Hukum, Boimin Hadir Klarifikasi Panggilan Partai Gerindra
A A A
BIMA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akhirnya angkat bicara dengan memanggil Boimin guna klarifikasi atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di Unit Tipidkor Polres Bima Kota. Pemanggilan Boimin oleh partai, setelah mendengar informasi kader unggulan Gerindra yang berhasil menduduki kursi dewan Kabupaten Bima tersebut tersandung urusan hukum. Terlebih, Boimin dilaporkan oleh lebih dari satu pelapor yang masuk di Polres Bima Kota pada Oktober lalu. (Baca: Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Anggota Dewan di Bima)

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, Syamsuddin mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil dan menghadirkan Boimin dan Ma'arif yang juga kader Partai Gerindra asal Kecamatan Ambalawi pada Sabtu 9 November 2019.

"Selain Boimin, saya juga memanggil Ma'arif untuk datang klarifikasi mengingat hal ini penting, siapa tahu dia (Ma'arif) mengerti karena mereka berada di satu dapil," kata Syamsuddin.

Dijelaskannya, setelah mendengar hasil klarifikasi atas kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasana Al-Madinah milik Boimin, pihak partai pun dapat menyikapinya dan terus memantau perkembangan proses yang tengah berjalan.

Pentingnya hasil klarifikasi oleh DPC Partai Gerindra, diperkirakan jika sewaktu waktu dipertanyakan pula oleh pihak PDW dan DPP Partai Gerindra yang ada di Jakarta.

"Menyikapi persoalan tersebut, kami dari DPC Partai Gerindra sementara hanya bisa klarifikasi dengan mengambil keterangan yang bersangkutan Boimin. Dan itu sudah dilakukan pada Sabtu (09/11/2019) kemarin," ujarnya.

Setelah mendapat keterangan atas kasus yang tengah dihadapi kadernya, sikap partai saat ini hanya bisa menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Dan baru akan bersikap serius setelah terlapor Boimin menyandang status sebagai tersangka.

"Untuk sementara partai belum mengambil tindakan serius karena statusnya Boimin masih praduga tak bersalah. Intinya sikap partai hanya mengikuti proses hukum karena masih dalam tahap penyelidikan polisi. Yang jelas partai akan menindaklanjutinya." Tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.

Dalam laporan pelapor, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan kasus ini, pihak kepolisian Polres Bima Kota sudah melayangkan surat panggilan untuk 25 orang saksi yang merupakan Warga Belajar (WB) di PKBM Karoko Mas. Rencananya, dalam pekan ini pihak penyidik tipidkor akan memeriksa para saksi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5872 seconds (0.1#10.140)