Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Kamis, 07 November 2019 - 20:29 WIB
Korupsi Dana Hibah,...
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun
A A A
SERANG - Dua terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang senilai Rp672 Juta dituntut enam tahun lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/11/2019).

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah itu dinilai bersama-sama melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Tangerang senilai Rp672 juta.

Dalam berkas yang dibacakan secara terpisah, Jaksa dari Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasep Sediana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Reza Vahlefi disaksikan Ketua Majelis Hakim M Ramdes.

Sedangkan terdakwa Siti Nursiah dituntut sama, yang membedakan hanya di uang pengganti, terdakwa Dasep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Siti Nursiah membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta subsider tiga tahun kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan seperti menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang. Sedangkan hak yang meringankan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit, terdakwa mengakui, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Reza.

Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.

Dasep meminjam uang senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.

Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang dari tahun 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
1 jam yang lalu
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
2 jam yang lalu
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
3 jam yang lalu
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved