Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun
A
A
A
SERANG - Dua terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang senilai Rp672 Juta dituntut enam tahun lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/11/2019).
Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah itu dinilai bersama-sama melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Tangerang senilai Rp672 juta.
Dalam berkas yang dibacakan secara terpisah, Jaksa dari Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasep Sediana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Reza Vahlefi disaksikan Ketua Majelis Hakim M Ramdes.
Sedangkan terdakwa Siti Nursiah dituntut sama, yang membedakan hanya di uang pengganti, terdakwa Dasep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Siti Nursiah membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan seperti menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang. Sedangkan hak yang meringankan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit, terdakwa mengakui, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Reza.
Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.
Dasep meminjam uang senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.
Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang dari tahun 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.
Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah itu dinilai bersama-sama melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Tangerang senilai Rp672 juta.
Dalam berkas yang dibacakan secara terpisah, Jaksa dari Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasep Sediana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Reza Vahlefi disaksikan Ketua Majelis Hakim M Ramdes.
Sedangkan terdakwa Siti Nursiah dituntut sama, yang membedakan hanya di uang pengganti, terdakwa Dasep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Siti Nursiah membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan seperti menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang. Sedangkan hak yang meringankan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit, terdakwa mengakui, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Reza.
Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.
Dasep meminjam uang senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.
Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang dari tahun 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.
(nag)