Ratu Tatu Bantah Dibiayai Wawan Rp4,54 Miliar saat Pilkada
A
A
A
SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah telah dibiayai oleh adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp4,54 miliar pada Pilkada Serang 2010.
"Enggak tahu yah, saya belum dapat panggilan (KPK). Saya tidak menerima (uang dari Wawan Rp4,54 miliar)," kata Tatu Tatu Chasanah saat dikonfirmasi di Pemkab Serang, Jumat (1/11/2019).
Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019, Wawan mengeluarkan uang Rp4.540.108.000 untuk biaya kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Serang saat Pilkada 2010.
Selain Tatu, Wawan juga mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany. Kemudian pada September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat Pilgub Banten 2011.
Wawan memperoleh uang tersebut dengan cara mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama Atut. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah di Banten, termasuk di Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan adalah pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012.
Pada proyek pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826. Dan, orang lain di antaranya Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar; Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Sedangkan pada proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri sebesar Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859. (Baca juga; Dapat Untung Rp1,8 Triliun, Wawan Didakwa Cuci Uang Rp578 Miliar )
"Enggak tahu yah, saya belum dapat panggilan (KPK). Saya tidak menerima (uang dari Wawan Rp4,54 miliar)," kata Tatu Tatu Chasanah saat dikonfirmasi di Pemkab Serang, Jumat (1/11/2019).
Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019, Wawan mengeluarkan uang Rp4.540.108.000 untuk biaya kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Serang saat Pilkada 2010.
Selain Tatu, Wawan juga mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany. Kemudian pada September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat Pilgub Banten 2011.
Wawan memperoleh uang tersebut dengan cara mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama Atut. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah di Banten, termasuk di Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan adalah pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012.
Pada proyek pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826. Dan, orang lain di antaranya Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar; Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Sedangkan pada proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri sebesar Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859. (Baca juga; Dapat Untung Rp1,8 Triliun, Wawan Didakwa Cuci Uang Rp578 Miliar )
(wib)