Mantan Suami Jadi Dalang Penyiraman Air Keras Janda Muda di Jambi
A
A
A
MERANGIN - Polres Merangin menetapkan AZ jadi dalang kasus penyiraman air keras terhadap mantan istri mudanya, Fartini Ningsirlh di Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi .
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Merangin menetapkan AZ, Habibi dan Jimy sebagai tersangka penyiraman air keras kepada korban yang terjadi Jumat (25/10/2019) lalu. (Baca juga: Dua Penyiram Air Keras Janda Mengaku Dibayar Rp4 Juta, Ini Dalangnya)
Tersangka AZ yang merupakan narapidana kasus narkoba menyuruh tersangka Habibi dan Jimy untuk menjadi eksekutor pelemparan air keras terhadap Fartini yang merupakan janda muda.
AZ diduga tega menjadi otak penyiram air keras kepada mantan istri mudanya karena sakit hati. AZ kesal lantaran setelah masuk penjara, korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Dari keterangan dua eksekutor penyiraman air keras diketahui bahwa aksi mereka di perintah oleh tersangka AZ dengan bayaran Rp4 juta. (Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Janda Ditembak Polisi)
"Setelah kita gelar perkara dan juga barang bukti yang di dapatkan, Serta pengakuan dua pelaku yang kita tangkap maka AZ di tetapkan sebagai tersangka sebagai otak dalam kasus ini," kata Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, Senin (28/10/2019).
Sementara itu barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sepeda motor, handphone, botol plastik serta bukti pesan singkat (SMS) perintah untuk menyiram korban. (Baca juga: Dikhianati, Pria Ini Perintahkan Siram Air Keras ke Istri Muda)
"Barang bukti sudah kita amankan. Para pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk tersangka AZ kita akan subsiderkan dengan pasal 55 KUHP," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Merangin menetapkan AZ, Habibi dan Jimy sebagai tersangka penyiraman air keras kepada korban yang terjadi Jumat (25/10/2019) lalu. (Baca juga: Dua Penyiram Air Keras Janda Mengaku Dibayar Rp4 Juta, Ini Dalangnya)
Tersangka AZ yang merupakan narapidana kasus narkoba menyuruh tersangka Habibi dan Jimy untuk menjadi eksekutor pelemparan air keras terhadap Fartini yang merupakan janda muda.
AZ diduga tega menjadi otak penyiram air keras kepada mantan istri mudanya karena sakit hati. AZ kesal lantaran setelah masuk penjara, korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Dari keterangan dua eksekutor penyiraman air keras diketahui bahwa aksi mereka di perintah oleh tersangka AZ dengan bayaran Rp4 juta. (Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Janda Ditembak Polisi)
"Setelah kita gelar perkara dan juga barang bukti yang di dapatkan, Serta pengakuan dua pelaku yang kita tangkap maka AZ di tetapkan sebagai tersangka sebagai otak dalam kasus ini," kata Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, Senin (28/10/2019).
Sementara itu barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sepeda motor, handphone, botol plastik serta bukti pesan singkat (SMS) perintah untuk menyiram korban. (Baca juga: Dikhianati, Pria Ini Perintahkan Siram Air Keras ke Istri Muda)
"Barang bukti sudah kita amankan. Para pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk tersangka AZ kita akan subsiderkan dengan pasal 55 KUHP," katanya.
(shf)