Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkab Merangin Jambi Minta Warga Jangan Mudik
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:07 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MERANGIN - Pemkab Merangin melalui surat nomor 800/103/PSDM.3/BKPSDMD/2020, meliburkan kerja pegawai pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama. Artinya, pada akhir Oktober 2020 terjadi hari libur panjang. Ptl Bupati Merangin H Mashuri minta kepada seluruh warga untuk tidak melakukan mudik ke luar daerah.
(Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)
"Mudik akan memperluas mata rantai pandemi Corona (COVID-19). Jadi pada libur panjang tersebut, mohon maaf tolong di rumah saja," ujar H Mashuri usai mengikuti rapat koordinasi virtual dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang.
(Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Namun demikian, pada rakor yang berlangsung di ruang rapat kerja Bupati Merangin itu, H Mashuri memperbolehkan warga mengunjungi objek-objek wisata yang ada di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
(Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)
"Mudik akan memperluas mata rantai pandemi Corona (COVID-19). Jadi pada libur panjang tersebut, mohon maaf tolong di rumah saja," ujar H Mashuri usai mengikuti rapat koordinasi virtual dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang.
(Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Namun demikian, pada rakor yang berlangsung di ruang rapat kerja Bupati Merangin itu, H Mashuri memperbolehkan warga mengunjungi objek-objek wisata yang ada di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Lihat Juga :