Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkab Merangin Jambi Minta Warga Jangan Mudik

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:07 WIB
loading...
Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkab Merangin Jambi Minta Warga Jangan Mudik
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MERANGIN - Pemkab Merangin melalui surat nomor 800/103/PSDM.3/BKPSDMD/2020, meliburkan kerja pegawai pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama. Artinya, pada akhir Oktober 2020 terjadi hari libur panjang. Ptl Bupati Merangin H Mashuri minta kepada seluruh warga untuk tidak melakukan mudik ke luar daerah.

(Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)

"Mudik akan memperluas mata rantai pandemi Corona (COVID-19). Jadi pada libur panjang tersebut, mohon maaf tolong di rumah saja," ujar H Mashuri usai mengikuti rapat koordinasi virtual dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang.

(Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)

Namun demikian, pada rakor yang berlangsung di ruang rapat kerja Bupati Merangin itu, H Mashuri memperbolehkan warga mengunjungi objek-objek wisata yang ada di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

"Kami sudah intruksikan para pengelola objek wisata untuk tetap membuka potensi wisatanya, dengan catatan membatasi kapasitas pengunjung. Dibatasi yang masuk sekian orang dulu, nanti begitu sudah keluar masuk rombongan lain lagi," ujar H Mashuri.

Plt Bupati menambahkan, pengelola objek wisata harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, pastikan pengunjung memakai masker dan jaga jarak.

Begitu juga dengan sarana transportasi umum pada libur panjang akhir Oktober 2020. Dinas Perhubungan diminta untuk mengecek semua kendaraan umum yang beroperasi, dalam kondisi baik dengan membuat jarak kursi antar penumpang.

"Pastikan semua penumpang menggunakan masker, pembersih tangan juga harus disediakan. Protokol kesehatan pencegahan COVID-19i harus benar-benar diterapkan di kendaraan umum tersebut," tukasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)