Pemkab Pasangkayu Lelang Jabatan 49 Calon JPT Pratama

Senin, 28 Oktober 2019 - 09:37 WIB
Pemkab Pasangkayu Lelang...
Pemkab Pasangkayu Lelang Jabatan 49 Calon JPT Pratama
A A A
PASANGKAYU - Berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) No. B-3458 /KASN/l0/2019 tanggal 18 Oktober 2019, tentang rencana seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemkab melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melaksanakan lelang terbuka Jabatan Tinggi Pratama, bertempat di BPSDM Sulsel Makassar, Minggu (27/10/2019).

Kepala BKPP Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kasmuddin, mengatakan, seleksi lelang jabatan JPT Pratama untuk posisi eselon II di lingkungan Pemkab Pasangkayu yang telah dimulai Senin 27 Oktober 2019, merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN, yang telah menetapkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilelang terbuka, sebagai berikut: Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Perlindungan Anak; Kepala Dinas Perpustakaan dan Amid Daerah; Sekretarls DPRD; Staf Ahli Kemasyarakatan dan Aparatur, dan; Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

"Kegiatan Lelang terbuka JPT Pratama dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, dilaksanakan sesuai hasil Rekomendasi KASN, dan akan berlangsung di BPSDM Sulsel Makassar, mulai 27 Oktober-sampai dengan 2 November 2019," jelas Kasmuddin.

Ada 49 pejabat yang kepangkatannya sudah memenuhi syarat ikut lelang terbuka JPT Pratama, lanjut Kasamuddin, Jumlah tersebut masih mencukupi untuk 9 posisi JPT Pratama yang belum terisi. Hasil seleksi lelang jabatan ini nantinya tidak langsung menetapkan pejabat yang menempati posisi jabatan eselon II. Apabila ada sistem rangking, maka pejabat yang menempati posisi tersebut ditentukan oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa berdasarkan persetujuan KASN.

"Pada lelang JPT Pratama saat ini, ada 49 Calon ASN yang telah memenuhi syarat untuk ikut, dan kesemuanya memiliki kemampuan kompetensi yang tinggi untuk menduduki eselon IIb," tandasnya.

Selanjutnya, sebut Kasmuddin, lelang terbuka JPT Pratama dalam Lingkup Pemkab Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa memberi petunjuk bahwa pelaksanaannya harus tetap borpedoman kepada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 11/2017 Tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimplnan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

"Sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan, agar melaporkan terlebih
dahulu seluruh proses dan hasil pelaksanaan seleksl kepada KASN termasuk rekapitulasi nilai dan hasil penilaian oleh Pantia Seleksi terhadap masing-masing peserta seleksi untuk mendapatkan rekomendasi hasil seleksi terbuka melalui aplikasi SIJAPTI," tegas Calon Doktor Universitas Brawijaya ini.

Adapun panitia seleksi JPT Pratama dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, Prof Aminuddin Ilmar, Guru Besar Fakuktas Hukum Unhas; Yakuo F. Solon, Kepala BPSDM Sulbar; Imran Jausi, Kepala BPSDM Sulsel; Firman, Sekab Pasangkayu; Zainuddin Dhaka, dosen Kopertis Wilayah IX.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)