Modus Mancing Sambil Edarkan Sabu, 2 Kurir Narkoba di Lombok Diringkus

Rabu, 23 Oktober 2019 - 14:51 WIB
Modus Mancing Sambil Edarkan Sabu, 2 Kurir Narkoba di Lombok Diringkus
Modus Mancing Sambil Edarkan Sabu, 2 Kurir Narkoba di Lombok Diringkus
A A A
LOMBOK TIMUR - Satuan Narkoba Polres Lombok Timur meringkus 2 kurir narkoba di sebuah kolam pemancingan Desa Sepapan, Jerowaru, Lombok Timur, NTB, Selasa malam (22/10/2019.

Kedua pelaku adalah, AR (50) dan MG (57), Warga dusun Lintek, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. "Keduanya kita tangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita di Sepapan Jerowaru dari informasi masyarakat. Pelaku memang target kita yang sudah lama kita intai," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta, Rabu (23/10/2019).

Saat penggeledahan, polisi menemukan total sekitar 1,5 ons narkotika jenis sabu siap edar, 1 butir fil ektasi, alat penghisap sabu, 1 pucuk senjata api (pistol) rakitan dengan 14 butir peluru jenis revolver dan uang 23 juta rupiah dari hasil penjualan narkoba. (Baca juga: 2 Kali Konsumsi Sabu, Mantan Atlet Balap Sepeda Direhabilitasi)

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut papar kapolres dengan modus berpura pura mancing di kolam pemancingan dengan membawa paket narkoba siap edar yang sudah terbungkus rapi.

Selanjutnya pelaku bertransaksi dengan pelanggannya. "Saya rasa ini salah satu bandar besar ya karna barang buktinya cukup banyak. Modusnya, dia mancing sambil mengedarkan narkoba," ungkapnya.

Kapolres menyebut, sekarang modus pengedar ini dengan melakukan tindak kejahatan yang dengan mudah menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Arealnya terbuka, mereka dengan mudah mendeteksi kehadiran aparat keamanan yang datang melakukan penangkapan. (Baca juga: Terkait Narkoba, Sutradara Film Layar Lebar Diciduk Polisi)

Kedua pelaku ditahan di Mapolres lombok timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Salah satu pelaku AN merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di LP Lombok Tengah.

Selain pengedar narkoba, pelaku diduga melalukan tindak kejahatan lain karna kepemilikan senjata api rakitan. Polisi masih mendalami asal 14 peluru jenis revolver yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 UU Darurat tetang kepemilikan senjata api dan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5794 seconds (0.1#10.140)