Modus Mancing Sambil Edarkan Sabu, 2 Kurir Narkoba di Lombok Diringkus

Rabu, 23 Oktober 2019 - 14:51 WIB
Modus Mancing Sambil...
Modus Mancing Sambil Edarkan Sabu, 2 Kurir Narkoba di Lombok Diringkus
A A A
LOMBOK TIMUR - Satuan Narkoba Polres Lombok Timur meringkus 2 kurir narkoba di sebuah kolam pemancingan Desa Sepapan, Jerowaru, Lombok Timur, NTB, Selasa malam (22/10/2019.

Kedua pelaku adalah, AR (50) dan MG (57), Warga dusun Lintek, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. "Keduanya kita tangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita di Sepapan Jerowaru dari informasi masyarakat. Pelaku memang target kita yang sudah lama kita intai," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta, Rabu (23/10/2019).

Saat penggeledahan, polisi menemukan total sekitar 1,5 ons narkotika jenis sabu siap edar, 1 butir fil ektasi, alat penghisap sabu, 1 pucuk senjata api (pistol) rakitan dengan 14 butir peluru jenis revolver dan uang 23 juta rupiah dari hasil penjualan narkoba. (Baca juga: 2 Kali Konsumsi Sabu, Mantan Atlet Balap Sepeda Direhabilitasi)

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut papar kapolres dengan modus berpura pura mancing di kolam pemancingan dengan membawa paket narkoba siap edar yang sudah terbungkus rapi.

Selanjutnya pelaku bertransaksi dengan pelanggannya. "Saya rasa ini salah satu bandar besar ya karna barang buktinya cukup banyak. Modusnya, dia mancing sambil mengedarkan narkoba," ungkapnya.

Kapolres menyebut, sekarang modus pengedar ini dengan melakukan tindak kejahatan yang dengan mudah menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Arealnya terbuka, mereka dengan mudah mendeteksi kehadiran aparat keamanan yang datang melakukan penangkapan. (Baca juga: Terkait Narkoba, Sutradara Film Layar Lebar Diciduk Polisi)

Kedua pelaku ditahan di Mapolres lombok timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Salah satu pelaku AN merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di LP Lombok Tengah.

Selain pengedar narkoba, pelaku diduga melalukan tindak kejahatan lain karna kepemilikan senjata api rakitan. Polisi masih mendalami asal 14 peluru jenis revolver yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 UU Darurat tetang kepemilikan senjata api dan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Berita Terkait
Sembunyikan Sabu di...
Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Residivis Narkoba Dibekuk Polres Lombok Timur
Polisi Temukan 29 Kilogram...
Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Siap Edar di Matraman
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Bawa 30 Kg Sabu dari...
Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Ini Diupah Rp12 Juta
Berkedok Jualan Nasi...
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved