Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Residivis Narkoba Dibekuk Polres Lombok Timur
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap pelaku narkoba OS (39) di rumahnya di wilayah Selong, Lombok Timur, NTB pada Kamis 28 Juli 2023. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
”Setelah kita mendalami informasi itu dan melakukan penyelidikan, terduga pelaku kita sergap Kamis malam,” kata Bagus dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan dan RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Tapi saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi, di dalamnya ada pot bunga ditemukan 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop plastik dan beberapa buah HP milik terduga pelaku.
Saat ini, pelaku OS digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” tambahnya.
Kini, pelaku terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.”Kasus pengungkapan ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
”Setelah kita mendalami informasi itu dan melakukan penyelidikan, terduga pelaku kita sergap Kamis malam,” kata Bagus dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan dan RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Tapi saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi, di dalamnya ada pot bunga ditemukan 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop plastik dan beberapa buah HP milik terduga pelaku.
Saat ini, pelaku OS digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” tambahnya.
Kini, pelaku terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.”Kasus pengungkapan ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
(ams)