13 Kg Sabu-sabu dan 1.381 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNN Kepri
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 12.828 gram dan 1.381 butir pil ekstasi dari 6 kasus narkotika dengan jumlah 6 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incerenator milik BNN Kepri di di Batubesar, Nongsa, Batam, Selasa (22/10/2019).
Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol Arief Bastari mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba golongan I ini merupakan hasil kerja sama instansi lain. "Barang bukti yang didapat ini berasal dari limpahan Bea Cukai Batam, pihak BUBU Hang Nadim, dan juga BNN Kepri," ujarnya.
Dia menuturkan, dari total keseluruhan narkotika yang didapat, selain akan dimusnahkan sebagian lainnya juga akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Ada yang kita sisihkan untuk dikirim ke Labfor di Medan dan pembuktian persidangan," ujarnya.
Arief juga menyebutkan, ke 6 tersangka yang sudah diamankan, 5 orang warga Negara Indonesia berinisial Y (40), K (54), S (33), S (23) dan B (27). "Ada WNA dari Malaysia yakni M (41)," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk tersangka Y (40) petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.005 gram sabu-sabu, tersangka K (54) 125 gram sabu-sabu, tersangka S (33) 10.394 gram sabu-sabu, tersangka M (41) 139 gram sabu-sabu, tersangka S (23) 1.535 gram sabu-sabu juga pil ekstasi dan tersangka B (27) 208 gram sabu. "Tersangka S ini residivis, dia baru 6 hari keluar lapas saat ditangkap," ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Semoga bisa jadi efek jera bagi yang lainnya, mengingat ancaman pasal ini sangat berat," tutupnya.
Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol Arief Bastari mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba golongan I ini merupakan hasil kerja sama instansi lain. "Barang bukti yang didapat ini berasal dari limpahan Bea Cukai Batam, pihak BUBU Hang Nadim, dan juga BNN Kepri," ujarnya.
Dia menuturkan, dari total keseluruhan narkotika yang didapat, selain akan dimusnahkan sebagian lainnya juga akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Ada yang kita sisihkan untuk dikirim ke Labfor di Medan dan pembuktian persidangan," ujarnya.
Arief juga menyebutkan, ke 6 tersangka yang sudah diamankan, 5 orang warga Negara Indonesia berinisial Y (40), K (54), S (33), S (23) dan B (27). "Ada WNA dari Malaysia yakni M (41)," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk tersangka Y (40) petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.005 gram sabu-sabu, tersangka K (54) 125 gram sabu-sabu, tersangka S (33) 10.394 gram sabu-sabu, tersangka M (41) 139 gram sabu-sabu, tersangka S (23) 1.535 gram sabu-sabu juga pil ekstasi dan tersangka B (27) 208 gram sabu. "Tersangka S ini residivis, dia baru 6 hari keluar lapas saat ditangkap," ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Semoga bisa jadi efek jera bagi yang lainnya, mengingat ancaman pasal ini sangat berat," tutupnya.
(wib)