Barang Neraka 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:46 WIB
loading...
Barang Neraka 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan
Proses pemusnahan sabu seberat 67 kg dan 10.000 pil ekstasi di Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020) . (Foto: Istimewa)
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan , Sumatera Utara, memusnahkan 67 kilogram (kg) sabu yang sebelumnya disita dari 11 pelaku bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

Selain sabu, 10 ribu butir pil ekstasi juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan 67 kilogram sabu dengan cara direbus ke dalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.

67 kg yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 11 pelaku narkoba yang ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal dan Polsek Kutalimbaru. (BACA JUGA: Marah 3 Kali, Menteri Tak Juga Berganti)

Sementara penangkapan 11 pelaku yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional, dilakukan di sejumlah tempat berbeda di Kota Medan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya guna memastikan jika narkoba yang dimusnahkan merupakan narkoba sungguhan.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebutkan, dari salah satu kelompok pelaku yang ditangkap, tercatat sebelumnya mampu mengedarkan sabu seberat 30 kilogram di Kota Medan yang habis terjual hanya dalam kurun waktu satu bulan. (BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang turut terlibat. Sedangkan 11 pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun atau maksimal dengan hukuman mati karena dijerat dengan UU Nomer 35/ 2009 tentang Narkotika.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)