Tolak Bayar Pajak, Kedai Bakso Ternama di Palembang Disegel

Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:11 WIB
Tolak Bayar Pajak, Kedai Bakso Ternama di Palembang Disegel
Tolak Bayar Pajak, Kedai Bakso Ternama di Palembang Disegel
A A A
PALEMBANG - Menolak menggunakan e-Tax atau alat rekam pajak yang merekam seluruh nilai transaksi penjualan, Bakso Granat Mas Aziz di Jalan Inspektur Marzuki disegel Pemerintah Kota Palembang, Selasa (22/10/2019).

Penutupan sementara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019. Penyegelan dilakukan tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPPD dan jajaran lainnya.

Dari pantauan SINDOnews di lapangan, saat pelaksanaan penyegelan tidak ada perlawanan dari pemilik usaha. Hanya saja setelah penyegelan selesai, terlihat beberapa pengendara motor datang dan setelah memastikan usaha itu ditutup, mereka juga berlalu pergi.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Agung Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan penilaian bahwa potensi pajak yang seharusnya dibayar Rp18 juta per bulan. Namun, kata Agung, pemilik usaha tidak mau dipasang alat e-Tax, bahkan setelah diberi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai 3, pemilik usaha malah merusak alat milik negara tersebut.

Lantaran pelanggaran yang dilakukan dan dinilai tidak memiliki itikad baik, maka warung bakso tersebut ditutup. Dengan dipasang e-Tax maka pemilik usaha tidak akan bisa mencurangi dengan menyetorkan pajak 10% yang tidak sesuai omset yang didapatkan.

"Potensi pajak Bakso Granat ini Rp18 juta per bulan, tetapi sejauh ini yang dibayarkan tidak sesuai penghasilan. Setelah kita pasang e-Tax selain tidak digunakan alat juga dirusak," ujar Agung kepada SINDOnews seusai penyegelan Bakso Granat Mas Aziz.

Agung menambahkan, sejak akhir tahun lalu diwajibkannya pemilik usaha menggunakan e-Tax, ada 40 usaha yang telah diberikan SP oleh BPPD Palembang. Kesalahan yang dilakukan beragam, mulai dari tidak menolak dipasang hingga alat yang sudah dipasang tidak digunakan.

"Usaha yang lain itu hanya sebatas SP 1 atau 2 saja. Bakso Granat Mas Aziz ini satu-satunya yang sampai disegel. Ini bisa jadi peringatan bagi yang lain," katanya.

Sejauh ini, sudah terpasang 478 alat e-Tax baik itu di restoran dan rumah makan. Ditargetkan tahun ini bisa menyelesaikan 500 tempat usaha dipasang alat rekam transaksi. "Ada 22 lagi tahun ini dari 1.078 usaha besar dan potensial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja, Budi Norma mengatakan, waktu penyegelan tidak ditetapkan oleh Pemkot Palembang. Pemilik bisa membuka tempat usaha ini lagi setelah memenuhi ketentuan dan syarat ditetapkan BPPD.

Sesuai dengan Perwali 84/2018 tentang penggunaan e-Tax jika stabil penggunaanya maka akan diberi kesempatan dan usaha itu akan dipantau selama enam bulan. "Jika segel ini dibuka tanpa izin atau dirusak, maka sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4067 seconds (0.1#10.140)