3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Stadion Mandala Krida
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di halaman Stadion Mandala Krida Yogyakarta seusai laga PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo pada lanjutan Liga 2 pada Senin 21 Oktober 2019 sore.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil dan kendaraan dinas kepolisian. Ketiga tersangka, yaitu HKC, (15), warga Bantul, (CU), 15 warga Yogyakarta, dan NCS, (18) warga Bantul. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.
“Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat memberi keterangan perkembangan penyelidikan kerusuhan di halaman parkir stadion Mandala Krida, Selasa (22/10/2019).
Polisi juga sudah menerbitkan dua laporan kepolisian, satu laporan untuk perusakan mobil patroli dan satu laporan perusakan sepeda motor patroli kepolisian. Ketiga tersangka tersebut diamakan bersama 51 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kerusuhan di halaman stadion Mandala Krida.
Sebanyak 51 orang tersebut sebagian besar merupakan pelajar sekolah dan saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta. “Jumlah yang diamankan sebelum pertandingan sebanyak 18 anak-anak (usia sekolah),” kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, 33 orang lain yang diamankan setelah pertandingan karena berusaha membuat kerusuhan. Pengamanan ini untuk menghindari terjadinya bentrok dengan warga, sehingga mereka dibawa ke Mapolresta, Yogyakarta.
Yulianto menambahkan, beberapa anak yang diamankan sebelum pertandingan diduga kuat membuat bom molotov. Petugas mengamankan 19 bom molotov, terdiri dari tujuh molotov ditemukan dekat tujuh anak yang diamankan dan 12 molotov didapatkan di luar pagar stadion setelah kerusuhan.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memeriksa mereka apakah ada unsur melawan hukum ada,” terangnya. (Baca juga; Laga PSIM Yogyakarta Vs Persis Solo Berakhir Rusuh, Mobil Polisi Dibakar Massa )
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil dan kendaraan dinas kepolisian. Ketiga tersangka, yaitu HKC, (15), warga Bantul, (CU), 15 warga Yogyakarta, dan NCS, (18) warga Bantul. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.
“Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat memberi keterangan perkembangan penyelidikan kerusuhan di halaman parkir stadion Mandala Krida, Selasa (22/10/2019).
Polisi juga sudah menerbitkan dua laporan kepolisian, satu laporan untuk perusakan mobil patroli dan satu laporan perusakan sepeda motor patroli kepolisian. Ketiga tersangka tersebut diamakan bersama 51 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kerusuhan di halaman stadion Mandala Krida.
Sebanyak 51 orang tersebut sebagian besar merupakan pelajar sekolah dan saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta. “Jumlah yang diamankan sebelum pertandingan sebanyak 18 anak-anak (usia sekolah),” kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, 33 orang lain yang diamankan setelah pertandingan karena berusaha membuat kerusuhan. Pengamanan ini untuk menghindari terjadinya bentrok dengan warga, sehingga mereka dibawa ke Mapolresta, Yogyakarta.
Yulianto menambahkan, beberapa anak yang diamankan sebelum pertandingan diduga kuat membuat bom molotov. Petugas mengamankan 19 bom molotov, terdiri dari tujuh molotov ditemukan dekat tujuh anak yang diamankan dan 12 molotov didapatkan di luar pagar stadion setelah kerusuhan.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memeriksa mereka apakah ada unsur melawan hukum ada,” terangnya. (Baca juga; Laga PSIM Yogyakarta Vs Persis Solo Berakhir Rusuh, Mobil Polisi Dibakar Massa )
(wib)