6 Warga Malaysia Dideportasi lantaran Praktik Sunatan Ilegal

Senin, 21 Oktober 2019 - 13:32 WIB
6 Warga Malaysia Dideportasi...
6 Warga Malaysia Dideportasi lantaran Praktik Sunatan Ilegal
A A A
KUPANG - Sebanyak 6 warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melakukan praktik sunatan tak berizin di Pulau Sumba.

Mereka yakni AMI (58), SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, MFA (24) dan ZB (55 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta.
6 Warga Malaysia Dideportasi lantaran Praktik Sunatan Ilegal

Enam warga Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Hotel Sumba Sejahtera, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis 17 Oktober 2019 lalu. Selanjutnya setelah diproses di Imigrasi, mereka dideportasi Senin (21/10/2019).

"Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Oktober 2019 bahwa ada enam orang warga negara Malaysia yang melakukan sunatan massal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Narsepta Hendi melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.

Berdasarkan penelusuran, 6 warga negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari. (Baca juga: 352 TKI Non Prosedural Dicegat Imigrasi di Bandara Internasional Juanda)

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu 19 Oktober 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq mengatakan bahwa pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam Warga Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Baca juga: Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Pekanbaru Deportasi Warga Negara Inggris)

"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ungkapnya.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Banten. Mereka dikembalikan ke negaranya menggunakan penerbangan AirAsia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.

Nyoman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. (Baca juga: Duh, Bule Rusia Cantik Sembunyikan Kokain dalam Celana Dalam)

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur Pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat," jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7999 seconds (0.1#10.140)