Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang

Minggu, 20 November 2022 - 15:56 WIB
loading...
Lakukan Pelanggaran,...
Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan penindakan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. SINDOnews/Eka
A A A
SEMARANG - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan penindakan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dideportasi ke masing-masing negara asalnya.

Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” ungkap Kepala Kanim semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).

Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.

Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” lanjut Guntur.

Guntur melanjutkan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Baca: Polisi Tangkap 6 Pelajar Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek yang Viral di Medsos.

Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci, 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved