Bupati Suwirta Hadiri Sosialisasi Juknis Banper 2020
A
A
A
SEMARAPURA - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Banper) tahun 2020 Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BEKRAF) di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Sabtu (19/10/2019). Sosialisasi ini dihadiri puluhan pelaku usaha ekonomi kreatif, baik dari Klungkung maupun luar Klungkung.
Mengawali sambutannya pagi itu, Bupati Suwirta berbagi pengalaman sebelum dirinya menjadi Bupati. Dimana selama 27 tahun bergelut di bidang koperasi, mulai menjadi petugas pungut hingga menduduki jabatan manajer di koperasi yang kini menjadi koperasi terbesar di Bali.
Di hadapan pejabat dari BEKRAF dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang hadir, Bupati Suwirta menyampaikan rencananya membangun Pusat Latihan Kerja dan Pemberdayaan di Kabupaten Klungkung. Sejalan dengan itu juga akan disiapkan tempat pemasaran khusus di salah satu tempat di pasar Semarapura.
Selain itu, dalam pengembangan Pusat Latihan Kerja dan Pemberdayaan itu, Bupati berharap bantuan dan kerjasama dari BEKRAF. "Semoga kedepan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Infrastruktur, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Muhammad Neil El Himam menyampaikan ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut M. Himam, ada 16 subsektor ekonomi kreatif, seperti aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio. "Tiga subsektor utamanya adalah kuliner, kriya dan fashion," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Fasilitasi Infrastruktur, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Muhammad Neil El Himam menyebutkan, untuk bantuan pemerintah melalui BEKRAF dari tahun 2017 sebanyak 46 penerima dari 241 proposal, tahun 2018 sebanyak 49 penerima dari 614 proposal dan tahun 2019 sebanyak 47 penerima dari 1.167 proposal. Untuk penerima bantuan ini salah satu syaratnya adalah harus berbadan hukum. "Jadi hanya komunitas kreatif yang berbadan hukum, baik itu perkumpulan atau yayasan atau nanti bekerjasama dengan pemeintah daerah juga boleh," sebutnya.
Mengawali sambutannya pagi itu, Bupati Suwirta berbagi pengalaman sebelum dirinya menjadi Bupati. Dimana selama 27 tahun bergelut di bidang koperasi, mulai menjadi petugas pungut hingga menduduki jabatan manajer di koperasi yang kini menjadi koperasi terbesar di Bali.
Di hadapan pejabat dari BEKRAF dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang hadir, Bupati Suwirta menyampaikan rencananya membangun Pusat Latihan Kerja dan Pemberdayaan di Kabupaten Klungkung. Sejalan dengan itu juga akan disiapkan tempat pemasaran khusus di salah satu tempat di pasar Semarapura.
Selain itu, dalam pengembangan Pusat Latihan Kerja dan Pemberdayaan itu, Bupati berharap bantuan dan kerjasama dari BEKRAF. "Semoga kedepan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Infrastruktur, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Muhammad Neil El Himam menyampaikan ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut M. Himam, ada 16 subsektor ekonomi kreatif, seperti aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio. "Tiga subsektor utamanya adalah kuliner, kriya dan fashion," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Fasilitasi Infrastruktur, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Muhammad Neil El Himam menyebutkan, untuk bantuan pemerintah melalui BEKRAF dari tahun 2017 sebanyak 46 penerima dari 241 proposal, tahun 2018 sebanyak 49 penerima dari 614 proposal dan tahun 2019 sebanyak 47 penerima dari 1.167 proposal. Untuk penerima bantuan ini salah satu syaratnya adalah harus berbadan hukum. "Jadi hanya komunitas kreatif yang berbadan hukum, baik itu perkumpulan atau yayasan atau nanti bekerjasama dengan pemeintah daerah juga boleh," sebutnya.
(atk)