Tonjok dan Hantam Polisi dengan Helm di Jalan, 2 Warga Yogya Disel
A
A
A
SLEMAN - Ulah dua warga Yogyakarta ini tak patut ditiru. Gara-gara cekcok saat berpapasan di jalan, keduanya nekat mengeroyok anggota polisi hingga babak belur.
Aksi tak terpuji itu dilakukan BS (24) warga Sapen, Demangan, Yogyakarta, dan RA (27) warga Bromonilan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Mereka harus berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan Polres Sleman karena mengeroyok anggota Satreskrim Polsek Ngemplak, Sleman berinisial SD. Peristiwa ini terjadi di kawasan Puludadi, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (15/10/2019) pukul 02.30 WIB.
Plt Kapolsek Depok Barat Kompol Munhamir mengatakan, peristiwa itu terjadi saat SD yang mengendari sepeda motor berpapasan dengan dua pemuda yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Seturan, Depok. Selanjutnya terjadi cekcok yang menyebabkan pelaku emosi.
Tiba-tiba, salah satu pemuda turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan hingga mengenai muka SD. Tak ketinggalan, teman pelaku kemudian ikut melakukan penganiayaan dengan menghantam helm ke arah korban.
Korban yang dalam keadaan tidak siap hanya bisa pasrah menerima tonjokan dan hantaman heml. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pemuda itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Korban yang terluka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” kata Munhamir, Rabu (16/10/2019).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan peristiwa itu.
“Dari data itu, petugas berhasil mengamankan keduanya di dua lokasi yang berbeda, Rabu (16/10/2019) dini hari,” papar Kapolsek.
Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 351 yo 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. "Penanganannya kita limpahkan ke Polres Sleman, meski laporan korban di Polsek Depok Barat," jelasnya.
Aksi tak terpuji itu dilakukan BS (24) warga Sapen, Demangan, Yogyakarta, dan RA (27) warga Bromonilan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Mereka harus berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan Polres Sleman karena mengeroyok anggota Satreskrim Polsek Ngemplak, Sleman berinisial SD. Peristiwa ini terjadi di kawasan Puludadi, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (15/10/2019) pukul 02.30 WIB.
Plt Kapolsek Depok Barat Kompol Munhamir mengatakan, peristiwa itu terjadi saat SD yang mengendari sepeda motor berpapasan dengan dua pemuda yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Seturan, Depok. Selanjutnya terjadi cekcok yang menyebabkan pelaku emosi.
Tiba-tiba, salah satu pemuda turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan hingga mengenai muka SD. Tak ketinggalan, teman pelaku kemudian ikut melakukan penganiayaan dengan menghantam helm ke arah korban.
Korban yang dalam keadaan tidak siap hanya bisa pasrah menerima tonjokan dan hantaman heml. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pemuda itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Korban yang terluka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” kata Munhamir, Rabu (16/10/2019).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan peristiwa itu.
“Dari data itu, petugas berhasil mengamankan keduanya di dua lokasi yang berbeda, Rabu (16/10/2019) dini hari,” papar Kapolsek.
Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 351 yo 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. "Penanganannya kita limpahkan ke Polres Sleman, meski laporan korban di Polsek Depok Barat," jelasnya.
(shf)