Pukul Kepala Karyawan dengan Airgun hingga Bocor, Pemilik Rumah Makan Ditangkap

Jum'at, 16 April 2021 - 14:59 WIB
loading...
Pukul Kepala Karyawan dengan Airgun hingga Bocor, Pemilik Rumah Makan Ditangkap
Polisi saat menunjukan airgun yang digunakan pelaku menganiaya korban. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Godean, Sleman mengamankan pemilik warung makan di Sidomoyo, Geoden, Sleman, RY (24) setelah menganiaya karyawannya RA (21) dengan cara memukul kepalanya pakai gagang airgun. Peristiwa itu terjadi di warung makan tersebut, Minggu (11/4/2021). RY saat ini ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus itu berawal saat RY mendatangi RA yang sedang bekerja di warung makan miliknya di Sidomoyo, Godean, Minggu (11/4/2021). Tiba di lokasi, langsung menghampiri RA dan mengeluarkan pistol jenis airgun dari dalam tasnya.

Tanpa basa-basi langsung memukulkan gagang airgun ke kepala bagian belakang RA, hingga mengeluarkan darah. Tidak hanya memukul kepala korban, RY juga mencekik leher korban dan menembakan airgun ke lantai sebanyak empat kali. "Akibat peristiwa tersebut RA mengalami luka-luka pada bagian kepala belakang," katanya, Jumat (16/4/2021).

RA yang mengalami luka pada bagian kepala, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan, lapor ke Mapolsek Godean. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Dari informasi dan data yang didapatkan petugas kemudian melakukan penangkapan kepada RY. "RY, kami tangkap di rumahnya bersama barang bukti, Senin (12/4/2021),” paparnya. Baca: Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang.

Penganiyaan itu diduga dipicu sakit hati, sebab di depan pacar RY, RA menjelek-jelekannya. RY dalam kasus ini,dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Baca Juga: Janda Satu Anak, Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri di Rumah Kontrakan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)