Aniaya Warga yang Nongkrong di Warung Angkringan, Pemuda Labuhan Ratu Ditangkap Polisi
loading...
![Aniaya Warga yang Nongkrong...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2023/11/10/174/1248009/aniaya-warga-yang-nongkrong-di-warung-angkringan-pemuda-labuhan-ratu-ditangkap-polisi-saw.jpeg)
DE (38) pemuda asal Kecamatan Labuhan Ratu (tengah) diringkus polisii gegara menganiaya warga di warung angkringan. Foto/Yuswantoro Lampung/MPI
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga yang sedang nongkrong di warung angkringan, seorang pemuda asal Labuhan Ratu, Lampung Timur diringkus polisi.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) malam, di salah satu warung angkringan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Korban yang tidak terima oleh perbuatan tersebut, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman," ujarnya.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) malam, di salah satu warung angkringan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Korban yang tidak terima oleh perbuatan tersebut, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman," ujarnya.
(hri)