Aniaya Warga yang Nongkrong di Warung Angkringan, Pemuda Labuhan Ratu Ditangkap Polisi
Jum'at, 10 November 2023 - 11:18 WIB
loading...
DE (38) pemuda asal Kecamatan Labuhan Ratu (tengah) diringkus polisii gegara menganiaya warga di warung angkringan. Foto/Yuswantoro Lampung/MPI
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga yang sedang nongkrong di warung angkringan, seorang pemuda asal Labuhan Ratu, Lampung Timur diringkus polisi.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) malam, di salah satu warung angkringan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Baca Juga: Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) malam, di salah satu warung angkringan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Baca Juga: Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Lihat Juga :