Kejari Tetapkan Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Tersangka
A
A
A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Mojokerto Suliestyawati sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016.
Penetapan Sulies sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, Jumat (11/10/2019). Rudy mengatakan penetapan ini sebagai tindak lanjut pasca penyidik Kejari menggelar ekspose internal dalam perkara proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016 itu.
"Meningkatkan status saudara S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016," ujar Rudy dalam konferensi pers.
Rudy menuturkan, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket kegiatan.
Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000.
"Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari Mojokerto menemukan adanya tindak pidana melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. D iantaranya dia (Sulies) selaku PPK mengendalikan secara utuh dalam pelaksanaan program, tidak sebagaimana mestinya. Selain itu tidak terselesainya pekerjaan, dari 38 titik hanya 68,57%," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono menuturkan, pihaknya bakal segera memangil Sulies guna dimintai keterangan. Rencananya pemanggilan itu bakal dilakukan pekan depan. "Sudah diagendakan, pekan depan (dipanggil), sebagai tersangka," kata pria yang juga pernah bertugas di Kejari Jombang ini.
Penetapan Sulies sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, Jumat (11/10/2019). Rudy mengatakan penetapan ini sebagai tindak lanjut pasca penyidik Kejari menggelar ekspose internal dalam perkara proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016 itu.
"Meningkatkan status saudara S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016," ujar Rudy dalam konferensi pers.
Rudy menuturkan, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket kegiatan.
Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000.
"Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari Mojokerto menemukan adanya tindak pidana melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. D iantaranya dia (Sulies) selaku PPK mengendalikan secara utuh dalam pelaksanaan program, tidak sebagaimana mestinya. Selain itu tidak terselesainya pekerjaan, dari 38 titik hanya 68,57%," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono menuturkan, pihaknya bakal segera memangil Sulies guna dimintai keterangan. Rencananya pemanggilan itu bakal dilakukan pekan depan. "Sudah diagendakan, pekan depan (dipanggil), sebagai tersangka," kata pria yang juga pernah bertugas di Kejari Jombang ini.
(wib)