Kejari Tetapkan Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Tersangka

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 15:13 WIB
Kejari Tetapkan Mantan...
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Tersangka
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Mojokerto Suliestyawati sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016.

Penetapan Sulies sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, Jumat (11/10/2019). Rudy mengatakan penetapan ini sebagai tindak lanjut pasca penyidik Kejari menggelar ekspose internal dalam perkara proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016 itu.

"Meningkatkan status saudara S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016," ujar Rudy dalam konferensi pers.

Rudy menuturkan, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket kegiatan.

Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000.

"Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari Mojokerto menemukan adanya tindak pidana melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. D iantaranya dia (Sulies) selaku PPK mengendalikan secara utuh dalam pelaksanaan program, tidak sebagaimana mestinya. Selain itu tidak terselesainya pekerjaan, dari 38 titik hanya 68,57%," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono menuturkan, pihaknya bakal segera memangil Sulies guna dimintai keterangan. Rencananya pemanggilan itu bakal dilakukan pekan depan. "Sudah diagendakan, pekan depan (dipanggil), sebagai tersangka," kata pria yang juga pernah bertugas di Kejari Jombang ini.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Polman Diperiksa Kejaksaan
Buron 7 Tahun, Koruptor...
Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk Berhasil Ditangkap Kejaksaan
Diduga Praktik Korupsi,...
Diduga Praktik Korupsi, Kantor Kominfo Pemkot Pasuruan Digeledah Kejaksaan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Pejabat BKD Depok Dipanggil...
Pejabat BKD Depok Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Damkar
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
19 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
22 menit yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
3 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
3 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved