3 Komplotan Pencuri Ternak Ditembak Polisi, 1 Buron
A
A
A
PALEMBANG - Tiga anggota komplotan maling sapi yang sangat meresahkan masyarakat dibekuk Unit Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur. Karena berusaha kabur ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, ketiga tersangka maling sapi yang berhasil diringkus yakni Nurkolis (37), Supendi (38) keduanya warga Desa Trantang Sakti, dan Ngadiono (40) warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
"Sedangkan ED (40) satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya didampingi para petinggi di Polres OKU Timur, Rabu (9/10/2019).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku atas laporan korban Tumiran (59) warga Desa Trantang Sakti Kecamatan BP Peliung OKU Timur, laporan korban tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP - B / 109 / IX / 2019/ SUMSEL / OKUT / SEK BP Peliung tanggal. 30 September 2019. Ketiga tersangka dibekuk di lokasi berbeda pada Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 19.00 Wib
Aksi pencurian sapi terjadi di rumah korban, pada Kamis 05 September 2019, sekitar 04.00 Wib, pelaku mengambil sapi milik korban sebanyak dua ekor, dengan cara mencongkel terlebih dahulu dinding papan dekat pintu kandang sapi milik korban. Korban mengetahui sapinya telah hilang pada saat terbangun dan mengecek sapi tidak ada lagi.
Proses penangkapan terjadi pada Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Unit Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Upaya paksa terhadap pelaku terpaksa dilakukan karenakan pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku di gelandang ke Mapolres OKU Timur. "Kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, ketiga tersangka maling sapi yang berhasil diringkus yakni Nurkolis (37), Supendi (38) keduanya warga Desa Trantang Sakti, dan Ngadiono (40) warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
"Sedangkan ED (40) satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya didampingi para petinggi di Polres OKU Timur, Rabu (9/10/2019).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku atas laporan korban Tumiran (59) warga Desa Trantang Sakti Kecamatan BP Peliung OKU Timur, laporan korban tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP - B / 109 / IX / 2019/ SUMSEL / OKUT / SEK BP Peliung tanggal. 30 September 2019. Ketiga tersangka dibekuk di lokasi berbeda pada Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 19.00 Wib
Aksi pencurian sapi terjadi di rumah korban, pada Kamis 05 September 2019, sekitar 04.00 Wib, pelaku mengambil sapi milik korban sebanyak dua ekor, dengan cara mencongkel terlebih dahulu dinding papan dekat pintu kandang sapi milik korban. Korban mengetahui sapinya telah hilang pada saat terbangun dan mengecek sapi tidak ada lagi.
Proses penangkapan terjadi pada Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Unit Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Upaya paksa terhadap pelaku terpaksa dilakukan karenakan pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku di gelandang ke Mapolres OKU Timur. "Kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
(nag)