2 Oknum Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu Dihukum Disiplin 14 Hari
A
A
A
MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, dua oknum polisi yang mengejar pendemo hingga ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki resmi menjalani hukuman disiplin selama 14 hari.
Dua oknum polisi berpangkat Bripda tersebut dalam Sidang Disiplin Propam Polda Sulsel dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf (d dan f) PP RI No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Keduanya dihukuman patsus 14 hari dan demosi.
"Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Kalau tidak salah dia harus ditahan selama 14 hari. Kalau menurut keterangan propam dua hari sudah sidang disiplin," katanya ditemui di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis 3 Oktober 2019.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan dalam aturan putusan sidang Bripda H dan S tidak sampai mendapatkan demosi. "Kalau untuk Bintara tidak ada demosi, tapi itu akan jadi bahan pertimbangan bagi biro SDM nantinya," terangnya kepada KORAN SINDO.
Dalam sidang, lanjut Hotman, kedua oknum polisi mengakui perbuatannya mengejar pendemo anarkistis yang lari ke dalam Masjid Syuhada 45 Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Mereka sudah mengakui, sudah meminta maaf, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yah di ruang khusus di Mapolda Sulsel," tegasnya. (Baca juga; Video Oknum Aparat Masuk Musala Pakai Sepatu Viral di Media Sosial )
Dua oknum polisi berpangkat Bripda tersebut dalam Sidang Disiplin Propam Polda Sulsel dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf (d dan f) PP RI No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Keduanya dihukuman patsus 14 hari dan demosi.
"Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Kalau tidak salah dia harus ditahan selama 14 hari. Kalau menurut keterangan propam dua hari sudah sidang disiplin," katanya ditemui di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis 3 Oktober 2019.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan dalam aturan putusan sidang Bripda H dan S tidak sampai mendapatkan demosi. "Kalau untuk Bintara tidak ada demosi, tapi itu akan jadi bahan pertimbangan bagi biro SDM nantinya," terangnya kepada KORAN SINDO.
Dalam sidang, lanjut Hotman, kedua oknum polisi mengakui perbuatannya mengejar pendemo anarkistis yang lari ke dalam Masjid Syuhada 45 Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Mereka sudah mengakui, sudah meminta maaf, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yah di ruang khusus di Mapolda Sulsel," tegasnya. (Baca juga; Video Oknum Aparat Masuk Musala Pakai Sepatu Viral di Media Sosial )
(wib)