Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
A
A
A
CIREBON - Lantaran tak kuat menahan hasrat AS (35) seorang ayah di Cirebon, Jawa Barat tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan perbuatan itu dua kali dilakukan di rumahnya dan selalu disertai ancaman kepada korban.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, AS terpaksa digelandang ke Mapolres Cirebon Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
“Pelaku ini ditangkap lantaran perbuatan bejatnya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pemerkosan itu dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2017 dan April 2018 lalu di dalam rumahnya di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres.
Korban pun, kata dia, tak bisa berkutik lantaran dibawah ancaman sang pelaku akan dibunuh agar tidak membocorkan perbuatanya tersebut termasuk kepada ibunya yang kala itu tengah bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang dari luar negeri sebagai TKW di Malaysia dan mendapatkan laporan dari korban.
Atas laporan tersebut pelaku pun langsung ditangkap polisi saat ditanya petugas dia mengaku khilaf dan tak kuat menahan hasrat.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku AS terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dijerat Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, AS terpaksa digelandang ke Mapolres Cirebon Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
“Pelaku ini ditangkap lantaran perbuatan bejatnya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pemerkosan itu dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2017 dan April 2018 lalu di dalam rumahnya di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres.
Korban pun, kata dia, tak bisa berkutik lantaran dibawah ancaman sang pelaku akan dibunuh agar tidak membocorkan perbuatanya tersebut termasuk kepada ibunya yang kala itu tengah bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang dari luar negeri sebagai TKW di Malaysia dan mendapatkan laporan dari korban.
Atas laporan tersebut pelaku pun langsung ditangkap polisi saat ditanya petugas dia mengaku khilaf dan tak kuat menahan hasrat.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku AS terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dijerat Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
(dam)