Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bencal Kerinci Jambi

Senin, 23 September 2019 - 15:55 WIB
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bencal Kerinci Jambi
A A A
KERINCI - Permohonan praperadilan tiga tersangka kasus Bencana Alama (Bencal) Kabupaten Kerinci, Jambi tahun 2017 yakni Wardodi Aria Putra, Saiful Efrizal dan Asril, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (23/9/2019).

Hakimn Daniel Ronald selaku hakim tunggal praperadilan menolak semua dalil permohonan tiga tersangka yang dituangkan dalam persidangan. "Tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Dalam amar putusannya dengan nomor Putusan No : 1/pid.prap/2019/PN. SPN Hakim Daniel Ronald menilai, pemohon melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka kasus korupsi bencal oleh penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh, telah sah tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (KUHAP).

"Bahwa dalam hal pembuktian, Kejaksaan selaku termohon dapat membuktikan bantahan atas dalil pemohon. Sehingga hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan undang-undang," terang hakim.

Terpisah Kajari Sungaipenuh Romy Arizyanto dikonfirmasi sindonews.com, membenarkan praperadilan yang diadukan oleh tiga tersangka ditolak hakim.

"Pada pokok amar putusan Hakim dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon. Dalam pokok perkara, Menolak Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dan menyatakan penetapan para tersangka adalah sah menurut hukum," kata Romy.

Diketahui, kejari Sungaipenuh menetapkan 3 tersangka dalam kasus Bencal Kerinci 2017, tiga tersangka yakni, Asril selaku PPK BPBD Kerinci, Saiful Efrizal selaku rekanan yang juga caleg PAN terpilih dan telah dilantik sedangkan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana proyek. Dalam kasus itu kerugian negara sekitar Rp 500 juta, namun total proyek itu senilai Rp 15 miiar lebih dibagi beberapa paket.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)