Bupati Pasangkayu Serahkan APBDP 2019 dan Ranperda APBD 2020 ke DPRD

Jum'at, 20 September 2019 - 16:18 WIB
Bupati Pasangkayu Serahkan APBDP 2019 dan Ranperda APBD 2020 ke DPRD
Bupati Pasangkayu Serahkan APBDP 2019 dan Ranperda APBD 2020 ke DPRD
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa serahkan APBD Perubahan 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020 ke DPRD, Jumat (20/9/2019).

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu setelah melalui proses pematangan ditingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Muhammad Saal serta para pimpinan OPD.

Bupati Agus menyampaikan secara umum anggaran pendapatan dalam Ranperda APBDP 2019 mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dari sebelum perubahan yakni dari Rp831 miliar lebih naik menjadi Rp878 miliar lebih.

“Kenaikan tersebut terjadi pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni dari jenis pendapatan pajak, retribusi daerah, dana perimbangan pada jenis transfer umum, dana transfer khusus dan jenis pendapatan lain-lain yang sah,” sebutnya.

Namun begitu, belanja daerah pada APBDP 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 5,24 persen dari sebelum perubahan yakni sebesar Rp 856 miliar menjadi Rp899 miliar lebih. Kenaikan itu disebabkan antara lain, pembayaran kewajiban Pemkab terhadap pihak ke tiga, belanja bantuan khusus dari provinsi, dana BOS untuk SD dan SMP serta penggunaan sisa dana DAK tahun 2018 bidang kesehatan.

Sementara pada Ranperda APBD 2020, secara umum digambarkan pendapatan daerah ditarget sebesar Rp834 miliar lebih, sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp862 miliar lebih. Defisit diprediksi sebesar Rp28 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp28 miliar lebih, yang bersumber dari Silpa 2019.

“Saya berharap kepada semua pihak yang terkait dalam pembahasan Ranperda APBDP 2019 dan Ranperda APBD 2020 agar berperan aktif. Sehingga pembahasan kedua Ranperda itu berjalan lancar dan bisa ditetapkan tepat waktu sebagaiman telah digariskan dalam peraturan yang ada” pungkasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6023 seconds (0.1#10.140)