Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Miras Ilegal di Tengah Hutan Papua

Rabu, 18 September 2019 - 17:52 WIB
Polisi Gerebek Lokasi...
Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Miras Ilegal di Tengah Hutan Papua
A A A
SORONG - Polsek Salawati menggerebek tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Selasa (17/9/2019). Sayangnya, dari lokasi yang harus ditempuh selama 2 jam berjalan kaki dari jalan besar ini, polisi tidak menemukan pemilik pabrik oplosan tersebut.

Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe SIk melalui Paur Humas Polres Sorong Ipda Amiruddin menjelaskan, keberadaan tempat penyulingan miras oplosan yang beredar dengan label Cap Tikus (CT) ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Untuk menuju tempattersebut, butuh waktu selama 2 jam berjalan kaki, dengan kondisi alam perbukitan yang cukup melelahkan.

“Tapi ini tidak menyurutkan semangat personil Polsek Salawati untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Salawati,” ucap Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin, kepada wartawan, Rabu (19/9/2019).
Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Miras Ilegal di Tengah Hutan Papua

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 2 lokasi tempat penyulingan minuman keras lokal Cap Tikus. Dari lokasi pertama, barang bukti yang diperoleh adalah bobo sebanyak 300 liter dan CT 5 liter. Sedang di lokasi kedua, barang bukti yang ditemukan bobo 200 liter dan CT 70 liter. “Semua barang bukti minuman itu dimusnahkan di tempat, dan tempat untuk penyulingan kita bakar,” tandasnya.

Selain memusnahkan miras yang tersisa, polisi juga membakar lokasi tempat penyulingan. Sementara pemilik usaha terlarang itu, tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri ke dalam hutan. Diduga informasi penggerebekan miras oplosan ini sudah bocor ke telinga pemilik, sehingga melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi penyulingan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)