Penyelundupan 4,7 Kg Sabu dari Jakarta Digagalkan Polrestabes Surabaya

Selasa, 17 September 2019 - 17:54 WIB
Penyelundupan 4,7 Kg...
Penyelundupan 4,7 Kg Sabu dari Jakarta Digagalkan Polrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Upaya penyelundupan 4,7 kilogram (kg) sabu-sabu dari Jakarta digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, berinisial SN (28) dan DI (37), keduanya warga Sidoarjo.

Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam karung. Karung tersebut lantas dimasukkan ke dalam tas agar untuk menyamarkan. “Kita tidak main-main kalau soal narkoba. Kita harus mampu menjamin bahwa warga Surabaya terbebas dari bahaya barang ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).

Dia mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Jakarta. Rencananya, bubuk kristal tersebut akan dikirim ke Surabaya. Barang tersebut dikirim dengan menggunakan jalur darat.

"Kami dapat informasi, narkoba itu diambil pada Jumat 13 September 2019 pukul 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo oleh DI. Tepatnya di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo," ujar Sandi.

Lalu, pada Sabtu 14 September 2019 pukul 04.00 WIB, anggota berhasil mengamankan DI di rumahnya di Sidoarjo. Dari keterangan DI, paket sabu tersebut telah diserahkan pada tersangka SN. Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan SN.

Dari tangan SN ditemukan barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,7 kg. "Hasil pemeriksaan SN, dia mendapatkan sabu itu dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi," urai Sandi.

Menurut Sandi, peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR.

"Untuk sekali pengiriman, pelaku mendapat upah Rp15 juta. Kalau tidak Rp15 juta, pelaku mendapat 1 gram sabu-sabu dan uang Rp5 juta," tandas Sandi.

Tersangka SN sudah tiga kai menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg dan 20.000 butir ekstasi dan ketiga sebanyak 4,7 kg sabu. Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wib)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
55 menit yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
59 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
1 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
2 jam yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved