Penyelundupan 4,7 Kg Sabu dari Jakarta Digagalkan Polrestabes Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Upaya penyelundupan 4,7 kilogram (kg) sabu-sabu dari Jakarta digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, berinisial SN (28) dan DI (37), keduanya warga Sidoarjo.
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam karung. Karung tersebut lantas dimasukkan ke dalam tas agar untuk menyamarkan. “Kita tidak main-main kalau soal narkoba. Kita harus mampu menjamin bahwa warga Surabaya terbebas dari bahaya barang ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).
Dia mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Jakarta. Rencananya, bubuk kristal tersebut akan dikirim ke Surabaya. Barang tersebut dikirim dengan menggunakan jalur darat.
"Kami dapat informasi, narkoba itu diambil pada Jumat 13 September 2019 pukul 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo oleh DI. Tepatnya di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo," ujar Sandi.
Lalu, pada Sabtu 14 September 2019 pukul 04.00 WIB, anggota berhasil mengamankan DI di rumahnya di Sidoarjo. Dari keterangan DI, paket sabu tersebut telah diserahkan pada tersangka SN. Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan SN.
Dari tangan SN ditemukan barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,7 kg. "Hasil pemeriksaan SN, dia mendapatkan sabu itu dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi," urai Sandi.
Menurut Sandi, peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR.
"Untuk sekali pengiriman, pelaku mendapat upah Rp15 juta. Kalau tidak Rp15 juta, pelaku mendapat 1 gram sabu-sabu dan uang Rp5 juta," tandas Sandi.
Tersangka SN sudah tiga kai menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg dan 20.000 butir ekstasi dan ketiga sebanyak 4,7 kg sabu. Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam karung. Karung tersebut lantas dimasukkan ke dalam tas agar untuk menyamarkan. “Kita tidak main-main kalau soal narkoba. Kita harus mampu menjamin bahwa warga Surabaya terbebas dari bahaya barang ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).
Dia mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Jakarta. Rencananya, bubuk kristal tersebut akan dikirim ke Surabaya. Barang tersebut dikirim dengan menggunakan jalur darat.
"Kami dapat informasi, narkoba itu diambil pada Jumat 13 September 2019 pukul 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo oleh DI. Tepatnya di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo," ujar Sandi.
Lalu, pada Sabtu 14 September 2019 pukul 04.00 WIB, anggota berhasil mengamankan DI di rumahnya di Sidoarjo. Dari keterangan DI, paket sabu tersebut telah diserahkan pada tersangka SN. Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan SN.
Dari tangan SN ditemukan barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,7 kg. "Hasil pemeriksaan SN, dia mendapatkan sabu itu dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi," urai Sandi.
Menurut Sandi, peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR.
"Untuk sekali pengiriman, pelaku mendapat upah Rp15 juta. Kalau tidak Rp15 juta, pelaku mendapat 1 gram sabu-sabu dan uang Rp5 juta," tandas Sandi.
Tersangka SN sudah tiga kai menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg dan 20.000 butir ekstasi dan ketiga sebanyak 4,7 kg sabu. Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wib)