Sodomi 50 Bocah di Bawah Umur, Bang Jek Dibekuk Polisi
A
A
A
SURABAYA - Muhajar Sidiq alias Bang Jek (42) ditangkap Polda Jatim diduga menyodomi sebanyak 50 anak laki-laki di bawah umur. Pria asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung tersebut tak berkutik saat jajaran Ditreskrimum Polda Jatim membekuknya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, perbuatan Bang Jek sudah dilakukan selama 10 tahun. Meski begitu, pihaknya baru mengidentifikasi 19 korban. Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari pengakuan salah satu korban hingga terungkap puluhan korban lainnya.
“Seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur hingga remaja. Mulai dari berusia 14 hingga 19 tahun,” katanya di Mapolda Jatim, Jum’at (13/9/2019).
Dia menambahkan, korban seluruhnya laki-laki. Korbannya berada di sekitar domisili tersangka, yakni di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri. Aksi bejat pelaku biasanya dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ini bekerja sebagai pengepul sampah dan belum menikah. Untuk mencari sisa korban lainnya, kami mengaku masih mendalami kasus tersebut. Karena pelaku telah menghilangkan jejak para korban,” ujarnya.
Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. Polda Jatim telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersanka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, perbuatan Bang Jek sudah dilakukan selama 10 tahun. Meski begitu, pihaknya baru mengidentifikasi 19 korban. Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari pengakuan salah satu korban hingga terungkap puluhan korban lainnya.
“Seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur hingga remaja. Mulai dari berusia 14 hingga 19 tahun,” katanya di Mapolda Jatim, Jum’at (13/9/2019).
Dia menambahkan, korban seluruhnya laki-laki. Korbannya berada di sekitar domisili tersangka, yakni di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri. Aksi bejat pelaku biasanya dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ini bekerja sebagai pengepul sampah dan belum menikah. Untuk mencari sisa korban lainnya, kami mengaku masih mendalami kasus tersebut. Karena pelaku telah menghilangkan jejak para korban,” ujarnya.
Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. Polda Jatim telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersanka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.
(sms)