Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China

Kamis, 12 September 2019 - 15:04 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan...
Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal senilai miliaran rupiah dari China ke Indonesia. Polisi juga menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan itu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, tekstil, pakaian, dan sepatu bekas itu diselundupkan oleh enam pelaku, yakni PL (63) dan H (30) yang telah beroperasi selama delapan tahun. Lalu, AD (33) yang beroperasi selama dua tahun. EK (44) beroperasi selama lima tahun. NS (47) beroperasi selama tujuh tahun dan TKD (45) beroperasi selama 10 tahun.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," tuturnya.

Menurutnya, barang ilegal asal China itu masuk ke Indonesia melalui Malaysia, Pelabuhan Pasir Gudang Johor lalu dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Barang lalu dibawa dengan truk ke perbatasan Indonesia untuk diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Isi barang selundupan itu diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," terangnya.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
39 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved