Diskominfo Kobar Sosialisasikan Penyeragaman LAN Perangkat Daerah

Rabu, 11 September 2019 - 11:40 WIB
Diskominfo Kobar Sosialisasikan...
Diskominfo Kobar Sosialisasikan Penyeragaman LAN Perangkat Daerah
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi penyeragaman topologi jaringan internet lokal (LAN) di semua perangkat daerah belum lama ini. Kegiatan ini untuk mendukung percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) sesuai amanat Perpres 95 Tahun 2018 dan menuju Pangkalan Bun Smart City.

"Sosialisasi ini sebagai bagian dari rencana pembangunan wide area network (WAN) dengan fibre optic dan network operation control (NOC) di Dinas Kominfo yang direncanakan selesai pada akhir 2019," kata Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Rody Iskandar.

Menurutnya, penataan jaringan internal perangkat daerah dengan satu topologi yang seragam merupakan trigger untuk melancarakan proses integrasi dengan jaringan WAN yang lebih luas.

Penggunaan LAN yang seragam dengan satu topologi di semua perangkat daerah, ibarat membangun jalan arteri dengan kualitas bagus yang akan memperlancar akses transportasi menuju jalan tol yang akan dibangun.

Sehingga diharapkan integrasi dan pertukaran data antarperangkat daerah nantinya dapat berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil oleh pimpinan pun dapat dilaksanakan dengan cepat.

Sosialisasi dan pembekalan ini diikuti oleh 65 orang terdiri sekretaris Dinas/Badan dan Kasubag UKP Dinas/Badan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Ini untuk memperlancar proses integrasi dan penataan jaringan. sebelumnya Pemkab Kobar melalui Diskominfo telah melakukan konsolidasi langganan internet yang semula tersebar di semua perangkat daerah disatukan melalui Dinas Kominfo," kata Rody, Rabu (11/9/2019).

Kemudian, lanjut dia, hasil konsolidasi tersebut dibagi kembali kepada semua perangkat daerah dengan 3 jenis layanan. Yakni 5 Mbps untuk presensi dan e-kinerja, 40 Mbps untuk internet kerja dan 10 Mbps untuk kebutuhan lain yang mendukung pekerjaan.

"Sedangkan untuk yang 40 Mbps dibagi dalam 3 kategori kanalisasi yaitu high priority, medium priority dan low pirority. Untuk mengakses layanan internet semua ASN di perangkat daerah sudah dibagi dalam akun akses masing-masing sesuai kebutuhan dan kanalisasi yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Sehingga, kata dia, diharapkan semua ASN dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dan didukung dengan hak akses yang dimiliki. "Ke depan kendala internet lelet dan sebagainya sudah tidak bisa lagi dijadikan alasan seorang ASN yang belum menyelesaikan pekerjaannya," jelasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
25 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
29 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved