Langgar Importasi, Sejumlah Barang Impor dari China Dimusnahkan
A
A
A
SEMARANG - Barang impor yang melanggar hasil pemeriksaan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border di wilayah Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar di Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (9/9/2019).
Barang impor yang disita Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari sejumlah pelabuhan di Jawa Tengah itu, antara lain berupa mainan anak, biji plastik dan sepeda roda dua.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Feri Anggrijono menjelaskan, barang impor yang berasal dari China itu, dimusnahkan karena melanggar importasi.
Adapun bentuk pelanggaran barang impor yang dimusnahkan ini meliputi tidak memenuhi tata niaga, tidak memenuhi standar barang impor, tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi nomor pendaftaran barang.
“Nilai kerugian negara akibat pelanggaran itu, mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Sangat disayangkan barang barang dari China ini membanjiri Indonesia. Padahal bisa dibuat oleh para perajin,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah akan menindak importir nakal sesuai undang undang perlindungan konsumen dan undang undang perdagagan. “Tentunya akan ada akan ada tindakan kepada importir yang melanggar importasi,” ujarnya.
Menurut Feri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran importasi.
“Kami berharap Kementerian PAN RB menyetujui pembentukan perlindungan konsumen dan tata niaga di tingkat regional sehingga peranya dapat dioptimalkan,” tandasnya.
Barang impor yang disita Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari sejumlah pelabuhan di Jawa Tengah itu, antara lain berupa mainan anak, biji plastik dan sepeda roda dua.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Feri Anggrijono menjelaskan, barang impor yang berasal dari China itu, dimusnahkan karena melanggar importasi.
Adapun bentuk pelanggaran barang impor yang dimusnahkan ini meliputi tidak memenuhi tata niaga, tidak memenuhi standar barang impor, tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi nomor pendaftaran barang.
“Nilai kerugian negara akibat pelanggaran itu, mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Sangat disayangkan barang barang dari China ini membanjiri Indonesia. Padahal bisa dibuat oleh para perajin,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah akan menindak importir nakal sesuai undang undang perlindungan konsumen dan undang undang perdagagan. “Tentunya akan ada akan ada tindakan kepada importir yang melanggar importasi,” ujarnya.
Menurut Feri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran importasi.
“Kami berharap Kementerian PAN RB menyetujui pembentukan perlindungan konsumen dan tata niaga di tingkat regional sehingga peranya dapat dioptimalkan,” tandasnya.
(shf)