7 Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk Polresta Padangsidimpuan
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Polresta Padangsidimpuan menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba di Kota Salak. Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap empat tersangka saat transaksi ganja sebanyak 15 kilogram di Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
"Keempat tersangka, adalah Pian Nasution, Mahmul Syah Tanjung (34), Zainal Abidin Hasibuan (35), dan Itdal Nasution (26),” kata Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Jumat (6/9/2019).
Kapolresta menambahkan, pada Rabu 4 September 2019, petugas membekuk seorang tersangka narkoba Indra Ashari Saputra Lubis alias Ucok, di Jalan Danau Singkarak, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,14 gram.
Dari hasil penyelidikan, ternyata, Ucok memperoleh barang haram itu dari Saleh Ibrahim alias Kabayan, warga Jalan Prof M Yamin, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Kabayan, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 603,47 gram, sabu-sabu seberat 1,23 gram. "Kabayan ini dapat narkoba dari Juragan, yang saat ini DPO," tutur Kapolres.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Kabayan, pada Kamis 5 September 2019, Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, menangkap satu orang jaringan narkoba bernama Jonni Panggabean. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu-sabu bersama satu unit sepeda motor. "Jonni merupakan pecatan polisi pada 2014," tandas Kapolres.
"Keempat tersangka, adalah Pian Nasution, Mahmul Syah Tanjung (34), Zainal Abidin Hasibuan (35), dan Itdal Nasution (26),” kata Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Jumat (6/9/2019).
Kapolresta menambahkan, pada Rabu 4 September 2019, petugas membekuk seorang tersangka narkoba Indra Ashari Saputra Lubis alias Ucok, di Jalan Danau Singkarak, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,14 gram.
Dari hasil penyelidikan, ternyata, Ucok memperoleh barang haram itu dari Saleh Ibrahim alias Kabayan, warga Jalan Prof M Yamin, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Kabayan, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 603,47 gram, sabu-sabu seberat 1,23 gram. "Kabayan ini dapat narkoba dari Juragan, yang saat ini DPO," tutur Kapolres.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Kabayan, pada Kamis 5 September 2019, Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, menangkap satu orang jaringan narkoba bernama Jonni Panggabean. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu-sabu bersama satu unit sepeda motor. "Jonni merupakan pecatan polisi pada 2014," tandas Kapolres.
(wib)