Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra

Jum'at, 06 September 2019 - 08:08 WIB
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra
A A A
JAKARTA - Wacana mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditempatkan di trotoar jalan DKI Jakarta sudah mengarah ke perdebatan akan legalitas hukum. Karena masih banyak yang mempertanyakan terkait fungsi dari adanya trotoar.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersikukuh untuk mewujudkan kesetaraan. Selain itu, Anies berkeyakinan dapat menata keberadaan PKL dan tidak mengganggu hak dari pejalan kaki.

Menyikapi hal itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga pesimis bahwa PKL dapat mematuhi peraturan yang nantinya diterapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Nirwono menggarisbawahi jika Pemprov DKI benar melakukan hal tersebut maka diperlukan pengawasan ekstra demi menjaga ketertiban lingkuan sekitar yang dijadikan sebagai tempat para PKL berdagang.

"Jakarta etalase Kota Indonesia, jika penerapan dengan syarat ini dicontoh kota-kota lain di Indonesia, maka dapat dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun. Pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tandas Nirwono.

Sementara itu, Nirwono tidak sependapat dengan penyataan Anies terkait legalitas PKL di trotoar dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemprov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Peringatkan PKL di Kawasan...
Peringatkan PKL di Kawasan CFD, Anies: Boleh Berjualan Tapi di Trotoar
Anies Posting Makan...
Anies Posting Makan Gudeg di Kaki Lima, Netizen: Keren Cara Bapak Mempromosikan Jakarta
Keliling Kuningan, Anies...
Keliling Kuningan, Anies Baswedan Ungkap Masa Kecilnya Main di Sungai Citamba
Masih Pandemi Covid,...
Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar
Pedagang Pecel Lele...
Pedagang Pecel Lele Ramai Orderan, Anies Optimistis Ekonomi Bangkit Lagi
PKL Kembali Gelar Lapak...
PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Pasar Tanah Abang, Ini Kata Kasatpol PP DKI
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
46 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved