Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra

Jum'at, 06 September 2019 - 08:08 WIB
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra
A A A
JAKARTA - Wacana mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditempatkan di trotoar jalan DKI Jakarta sudah mengarah ke perdebatan akan legalitas hukum. Karena masih banyak yang mempertanyakan terkait fungsi dari adanya trotoar.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersikukuh untuk mewujudkan kesetaraan. Selain itu, Anies berkeyakinan dapat menata keberadaan PKL dan tidak mengganggu hak dari pejalan kaki.

Menyikapi hal itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga pesimis bahwa PKL dapat mematuhi peraturan yang nantinya diterapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Nirwono menggarisbawahi jika Pemprov DKI benar melakukan hal tersebut maka diperlukan pengawasan ekstra demi menjaga ketertiban lingkuan sekitar yang dijadikan sebagai tempat para PKL berdagang.

"Jakarta etalase Kota Indonesia, jika penerapan dengan syarat ini dicontoh kota-kota lain di Indonesia, maka dapat dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun. Pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tandas Nirwono.

Sementara itu, Nirwono tidak sependapat dengan penyataan Anies terkait legalitas PKL di trotoar dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemprov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Peringatkan PKL di Kawasan...
Peringatkan PKL di Kawasan CFD, Anies: Boleh Berjualan Tapi di Trotoar
Anies Posting Makan...
Anies Posting Makan Gudeg di Kaki Lima, Netizen: Keren Cara Bapak Mempromosikan Jakarta
Keliling Kuningan, Anies...
Keliling Kuningan, Anies Baswedan Ungkap Masa Kecilnya Main di Sungai Citamba
Masih Pandemi Covid,...
Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar
Pedagang Pecel Lele...
Pedagang Pecel Lele Ramai Orderan, Anies Optimistis Ekonomi Bangkit Lagi
PKL Kembali Gelar Lapak...
PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Pasar Tanah Abang, Ini Kata Kasatpol PP DKI
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved