Waspada, Penipuan Berkedok Sekolah Bisnis di Jakarta

Selasa, 03 September 2019 - 23:04 WIB
Waspada, Penipuan Berkedok...
Waspada, Penipuan Berkedok Sekolah Bisnis di Jakarta
A A A
JAKARTA - Hati-hati dalam memilih sekolah atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk meningkatkan kemampuan di luar jenjang akademis universitas. Hal ini seiring adanya laporan dari sekelompok pemuda yang mengaku tertipu setelah mendaftarkan diri ke LKP bisnis berskala internasional di bilangan Jakarta Selatan.

Dugaan adanya praktik penipuan berkedok iming-iming menempuh studi kejuruan bisnis ini bermula dari laporan Victor S. Bachtiar, Erwin Winata, Yansen Gunawan dan Felicia Beatrice ke Polres Metro Jakarta Selatan, Maret 2016 silam. Keempat pelapor itu mengaku sebagai murid yang tertipu ketika menempuh studi di LKP Garuda Kirana Mahardhika International Business School (GKM IBS), di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang 89G, Jakarta Selatan.

Keempat korban ini telah mendaftarkan diri sebagai murid di LKP tersebut pada 2014 lalu. Kecurigaan mereka muncul lantaran tidak pernah direspons oleh pihak LKP ketika meminta silabus pada tahun awal pelajaran. Mereka juga mengaku tidak pernah merasakan kegiatan belajar di Green Tower.

"Selama ini sekolahnya hanya dari kedai kopi ke kedai kopi," ujar Victor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).

Padahal, Victor mengaku telah membayar uang sekolah senilai Rp200 juta untuk melakukan studi selama dua tahun di LKP tersebut. Karena tidak mendapatkan respons dari pihak LKP, Victor pun akhirnya meminta uang sekolahnya dikembalikan.

"Saya minta uang sekolah saya dikembalikan, tapi tidak pernah dapat tanggapan," kata dia.

Kecurigaan Victor juga berlanjut untuk mencari tahu kondisi teman seangkatannya yang berpartisipasi di LKP tersebut. Tanggapannya pun serupa. Teman seangkatannya juga mengalami keresahan yang dialami Victor. Bahkan Erwin Winata, Yansen Gunawan, dan Felicia Beatrice juga sudah membayar uang sekolah masing-masing Rp250 juta.

Keempat korban ini pun melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari tahu ihwal keabsahan sekolah mereka. Kecurigaan mereka ternyata membawa hasil. Victor beserta rekan-rekannya mendapati laporan dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bahwa sekolah tersebut tidak terdaftar.

Tidak ada izin pendirian sekolah bisnis untuk LKP GKM IBS. Laporan itu dikeluarkan setelah pihak kementerian melakukan survei ke lokasi sekolah bersangkutan.

"Ketika pihak kementerian survei, sama sekali tidak ada aktivitas belajar-mengajar di GKM IBS," ujar kuasa hukum korban, A Hamonangan Sinurat.

Laporan dari kementerian itu menjadi bukti Victor dan rekan-rekannya untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan Pengaduan: LP/499/K/3/2016/RestroJaksel, dan Nomor Laporan Pengaduan: LP/500/K/3/2016/RestroJaksel, tertanggal 29 Maret 2016 terkait Dugaan Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional jo Tindak Pindana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 378 KUH Pidana.

Saat ini, kedua laporan tersebut sedang dalam proses pengadilan pidana dengan Perkara Nomor: 1201/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengagendakan sidang lanjutan kasus ini pada Rabu 04 September 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sinurat mengatakan, ada sekitar 45 murid yang telah mendaftar, namun puluhan murid itu mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas pendidikan bisnis di LKP GKM IBS. Kondisinya, menurut dia, serupa seperti yang dirasakan oleh Victor.

"Kita sudah melakukan upaya lain sebelum menempuh jalur hukum. Tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan baik dari pihak LKP," katanya.

Di dalam persidangan sebelumnya, pihak LKP menyebut telah menyelesaikan masalah kepada beberapa korban dengan mengembalikan uang sekolah mereka. Namun, baik Victor, Erwin, Yansen, maupun Felicia mengaku tidak pernah mendapatkan pengembalian uang sekolah sekecil apapun dari LKP tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved