Anak Imigran akan Diterima Bersekolah di Kota Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Memenuhi hak pendidikan anak Imigran, sekolah dasar di Kota Pekanbaru siap menerima sebagai pelajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 81 anak Imigran di Kota Pekanbaru memiliki usia belajar untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Mampu berbahasa Indonesia menjadi syarat utama agar bisa mengenyam bangku pendidikan.
"Anak Imigran ini akan dibiayai oleh International Organitation Migran (IOM). Disdik di sini nanti hanya memfasilitasi saja," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Kamis (29/8/2019).
Menurut Muzailis memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak Imigran yang ada di Kota Pekanbaru merupakan bentuk tindaklanjut dan dukungan terhadap program Pemerintah Pusat yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI. "Jadi, ini merupakan program Pemerintah Pusat," kata Muzailis.
Muzailis menjelaskan, anak Imigran ini nantinya akan di tempatkan di 10 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, Disdik sudah mengundang pihak sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan program tersebut.
"Dalam proses belajar mengajar, anak Imigran akan disamakan dengan siswa lainnya, tidak ada dibedakan," ujar Muzailis.
Menyangkut persyaratan untuk masuk sekolah, Disdik kata Muzailis tidak bisa menyamakan dengan siswa lainnya. Sebab anak Imigran sifatnya hanya sementara di Pekanbaru. "Imigran ini bisa saja nanti dideportasi, jadi meski mereka sekolah tapi statusnya tetap bukan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.
Muzailis mengimbau seluruh kepala sekolah yang bersangkutan agar memberlakukan siswa Imigran ini nantinya dengan baik. Langkah ini dianggap sangat diperlukan guna mendukung program dari Pemerintah Pusat. (Kominfo8/RD3).
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 81 anak Imigran di Kota Pekanbaru memiliki usia belajar untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Mampu berbahasa Indonesia menjadi syarat utama agar bisa mengenyam bangku pendidikan.
"Anak Imigran ini akan dibiayai oleh International Organitation Migran (IOM). Disdik di sini nanti hanya memfasilitasi saja," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Kamis (29/8/2019).
Menurut Muzailis memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak Imigran yang ada di Kota Pekanbaru merupakan bentuk tindaklanjut dan dukungan terhadap program Pemerintah Pusat yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI. "Jadi, ini merupakan program Pemerintah Pusat," kata Muzailis.
Muzailis menjelaskan, anak Imigran ini nantinya akan di tempatkan di 10 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, Disdik sudah mengundang pihak sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan program tersebut.
"Dalam proses belajar mengajar, anak Imigran akan disamakan dengan siswa lainnya, tidak ada dibedakan," ujar Muzailis.
Menyangkut persyaratan untuk masuk sekolah, Disdik kata Muzailis tidak bisa menyamakan dengan siswa lainnya. Sebab anak Imigran sifatnya hanya sementara di Pekanbaru. "Imigran ini bisa saja nanti dideportasi, jadi meski mereka sekolah tapi statusnya tetap bukan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.
Muzailis mengimbau seluruh kepala sekolah yang bersangkutan agar memberlakukan siswa Imigran ini nantinya dengan baik. Langkah ini dianggap sangat diperlukan guna mendukung program dari Pemerintah Pusat. (Kominfo8/RD3).
(alf)