Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:25 WIB
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia...
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam
A A A
BATAM - Dirpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 30,8 Kg melalui jalur laut ke Batam.

Letak gografis yang sangat berdekatan dengan Malaysia dan Singapura membuat Batam jadi primadona pintu masuk bagi para mafia narkoba internasional.

Berkali-kali aparat keamaan menggagalkan masuknya barang haram tersebut dalam jumlah besar ke wilayah Batam.
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam

Jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu ini dikendalikan oleh warga Batam yang memiliki beberapa supermarket di kawasan Batam Center.

Penyelundupan sabu ini digagalkan di Perairan Pulau Putri, Nongs, Batam. Sabu seberat 30,8 Kg itu dibawa dengan menggunakan kapal speeboat oleh Indra Sharil dan Suryono.

Kedua tersangka ini sebelumnya pergi dari Batam ke Sungai Ringgit, Malaysia untuk mengambil sabu tersebut atas perintar Agam Patra dan Piter.

Indra dan Suryono berusaha mengelabuhi petugas dengan berpura-pura sebagai teknisi kapal tanker yang sedang parkir di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Sementara sabu tersebut disimpan dalam empat unit drum oli. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi selanjutnya menangkap Dona dan Nasrul yang merupakan karyawan supermarket milik Agam Petra, selaku pemilik sabu.

Dirpolair Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta menjelaskan, penyelidikan dan pengintaian terhadao jaringan penyelundupan narkoba terkait kelompok Agam Petra ini sudah dilakukan selama sekitar dua bulan.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahu jaringan Agam Petra ini sudah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam berkali-kali dan dalam jumlah besar," terangnya di Mapolda Batam, Senin (26/8/2019).

Para tersangka masih diperiksa intensif di Dirnarkoba Polda Riau. Polisi masih mengejar Agam Petra dan istrinya yang diduga ikut terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam.

Keempat pelaku terancam hukuman mati dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Berita Terkait
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
188 Gram Sabu Disita...
188 Gram Sabu Disita dari Sebuah Rumah di Batam
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Pengungkapan Pabrik...
Pengungkapan Pabrik Pembuatan Sabu di Batam
9 Pengedar Sabu di Bandung...
9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita
Bawa Narkoba, Kurir...
Bawa Narkoba, Kurir Sabu Kelas Teri Dicokok Polisi
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved