Bunuh dan Mutilasi Pacar, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup
A
A
A
PALEMBANG - Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan sadis terhadap pacarnya, FO (21) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (22/8/2019)
Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri FO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa FO.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," ujar Mayor Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/08/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari Oditur,Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang. "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil menangis.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019) pekan depan.
Sebelumnya Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyampaikan bukti persidangan yang telah di jalankan terdakwa sebanyak lima kali.
Oditur menuturkan di muka sidang dari keterangan saksi dan barang bukti, ada perencanaan dan alat bukti sah petunjuk dari fakta persidangan
Bahwa terdakwa dan korban benar pacaran, lalu terjadi pertengkaran karena cemburu. Saat diterima sebagai anggota TNI, terdakwa kecewa korban tidak mau hadir dalam pelantikan.
Ketika berkunjung ke rumah korban, terdakwa sakit hati sempat diusir oleh ibu korban.
Lalu yang memberatkan korban ada perencanaan karena faktor itu yakni saat mulai cemburu memiliki niat lebih baik korban meninggal dari pada didapat pria lain.
Karena faktor itu korban kabur dari tempat pendidikan pada 4 Mei 2019 untuk menemui korban.
Lalu disebut juga dengan sengaja terdakwa mengajak korban ke penginapan dan terjadilah pembunuhan dengan cara kepala korban dibenturkan kemudian mencekik leher korban.
Selanjutnya memutilkasi dengan cara memotong tangan korban dengan gergaji. Bahkan membeli enam botol petralite untuk membuat sumbu yang rencananya dipakai membakar korban. Tapi diurungkan karena Prada DP kasihan meninggalkan korban di penginapan.
Oditur menuturkan dimuka persidangan menilai ada unsur kesengajaan terpenuhi dan
unsur berencana juga terpenuhi.
"Merusak nama TNI, membuat korban tewas dan memutilasi serta hendak membakar korban. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa 340 KUHP dijatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," tandasnya.
Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri FO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa FO.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," ujar Mayor Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/08/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari Oditur,Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang. "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil menangis.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019) pekan depan.
Sebelumnya Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyampaikan bukti persidangan yang telah di jalankan terdakwa sebanyak lima kali.
Oditur menuturkan di muka sidang dari keterangan saksi dan barang bukti, ada perencanaan dan alat bukti sah petunjuk dari fakta persidangan
Bahwa terdakwa dan korban benar pacaran, lalu terjadi pertengkaran karena cemburu. Saat diterima sebagai anggota TNI, terdakwa kecewa korban tidak mau hadir dalam pelantikan.
Ketika berkunjung ke rumah korban, terdakwa sakit hati sempat diusir oleh ibu korban.
Lalu yang memberatkan korban ada perencanaan karena faktor itu yakni saat mulai cemburu memiliki niat lebih baik korban meninggal dari pada didapat pria lain.
Karena faktor itu korban kabur dari tempat pendidikan pada 4 Mei 2019 untuk menemui korban.
Lalu disebut juga dengan sengaja terdakwa mengajak korban ke penginapan dan terjadilah pembunuhan dengan cara kepala korban dibenturkan kemudian mencekik leher korban.
Selanjutnya memutilkasi dengan cara memotong tangan korban dengan gergaji. Bahkan membeli enam botol petralite untuk membuat sumbu yang rencananya dipakai membakar korban. Tapi diurungkan karena Prada DP kasihan meninggalkan korban di penginapan.
Oditur menuturkan dimuka persidangan menilai ada unsur kesengajaan terpenuhi dan
unsur berencana juga terpenuhi.
"Merusak nama TNI, membuat korban tewas dan memutilasi serta hendak membakar korban. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa 340 KUHP dijatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," tandasnya.
(shf)