Gereja Minta Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Terbuka, Warga Diimbau Tenang

Kamis, 15 September 2022 - 05:19 WIB
loading...
Gereja Minta Proses...
Ketua Sinode GKII Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone dan Ketua PGGJ Pendeta Joop Suebu meminta kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika segera diproses hukum secara transparan. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
MIMIKA - Kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika yang diduga melibatkan enam oknum anggota TNI dan tiga warga sipil diminta segera diproses hukum secara transparan.

Permintaan sekaligus kecaman terhadap aksi keji ini disampaikan oleh tokoh-tokoh gereja di Provinsi Papua.



Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone dengan tegas meminta peradilan hukum terhadap para pelaku dilakukan terbuka.

"Aparat yang melakukan mutilasi itu harus ditindak tegas, hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan terbuka supaya masyarakat tahu dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat dan aparat," tegas Pendeta Petrus, Rabu (14/9/2022).

Pendeta Petrus mengakui jika para korban adalah jemaat Gereja Kemah Injil di Tanah Papua wilayah Timika.

"Setelah saya cek di lapangan mereka ini para korban adalah warga sipil biasa dan adalah jemaat kami, itu yang sangat kita sesalkan. Ini adalah tindakan keji dan oleh karena itu kita minta supaya proses hukum itu dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pembelajaran juga bagi yang lain," tandasnya.


Selain proses hukum yang adil dan terbuka, pihaknya juga meminta agar keluarga korban diperhatikan. Karena para korban meninggalkan keluarga yang tentunya ini menjadi perhatian kita bersama.

"Kami juga minta supaya keluarga korban diperhatikan. Seperti salah satu korban itu adalah kepala kampung, lantas bagaimana istri dan anak-anaknya. Ini juga yang harus kita pikirkan termasuk korban lain paling tidak keluarganya juga diberikan perhatian," ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan keluarga para korban untuk tidak melakukan hal-hal yang malah membuat upaya hukum kasus ini terganggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)