Kodam II Sriwijaya Menyayangkan Pernyataan Kepala Daerah Terkait Karhutla

Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:34 WIB
Kodam II Sriwijaya Menyayangkan Pernyataan Kepala Daerah Terkait Karhutla
Kodam II Sriwijaya Menyayangkan Pernyataan Kepala Daerah Terkait Karhutla
A A A
PALEMBANG - Kepala Staf Daerah Militer II Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial menyayangkan ada pernyataan kepala daerah yang mengatakan tanggung jawab penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ada di tangan kepolisian dan TNI. "Saya yang bertanggung jawab, menjawab (pernyataan) itu, dan (pernyataan) itu salah besar,” tegasnya, Rabu (21/8/2019).

Syafrial menegaskan, penanggung jawab penanggulangan Karhutla merupakan tugas utama kepala daerah, baik itu Gubernur di tingkat provinsi maupun Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota. "Polri dan TNI sifatnya menjalankan tugas," lanjutnya.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 11/2015 tentang peningkatan pengendalian Karhutla di seluruh wilayah Indonesia, para Gubernur diinstruksikan menyusun Peraturan Gubernur mengenai sistem pengendalian Karhutla.

Selain itu, mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian Karhutla dalam APBD Provinsi. Termasuk juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Syafrial mengatakan, pihaknya meminta koordinasi terbuka, terutama kepada pemerintah daerah untuk membantu alat berat guna melokalisir pembuatan kanal agar kebakaran tidak cepat meluas. "Saat ini Satgas Karhutla di lapangan terus berjibaku bersama Manggala Agni, BPBD, Ormas, Tagana, serta Masyarakat, termasuk perusahaan," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3380 seconds (0.1#10.140)