Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Bahas Tiga Raperda

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:01 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Bahas Tiga Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Bahas Tiga Raperda
A A A
MOROWALI - Hak inisiatif DPRD diwujudkan DPRD Kabupaten Morowali dengan mengajukan rancangan peraturan daerah. Khususnya peraturan daerah terakit komoditi unggulan, tentang penyertaan modal di PT BANK SULTENG. Serta raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar.

Karena itu DPRD Kabupaten Morowali telah menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD tersebut, Senin (19/8/2019).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan dalam Ruang Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Irwan Arya dihadiri oleh Bupati Morowali Taslim, Wakil Ketua I, Iryane Ilyas, Wakil Ketua II, Kuswandi bersama 15 orang anggota DPRD ng telah mengisi daftar hadir. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Irwan Arya mengungkap tiga raperda merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Morowali telah diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun 2019. “Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemda, telah disepakati bahwa DPRD Kab Morowali pada masa persidangan II ini akan mengajukan tiga raperda, di antaranya raperda tentang komoditi unggulan, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG dan raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar”, ungkap Irwan.

Sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan nasional, perda merupakan sarana hukum penampung kondisi khusus dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam penyampaiannya, Ketua Bamperda, La Ane Taher menyebut bahwa Raperda tentang komoditi unggulan daerah akan menjamin keberlanjutan pengembangan komoditi dalam merangsang laju perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

“Selain sebagai legalitas yang kuat bagi pengembangan komoditi unggulan Kab. Morowali, perda ini di samping akan mengatur jenis-jenis komoditi yang berpotensi untuk dikembangkan juga akan mengatur tentang tata cara pengembangannya sehingga perda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan komoditi unggulan daerah,” urainya.

Ia melanjutkan, terkait raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Morowali kepada PT BANK SULTENG sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007. Namun dalam implementasinya, Pemda melakukan penambahan penyertaan modal tanpa dibarengi dengan perda penyertaan modal yang baru.

“Sebelumnya Pemda menyertakan modal sebesar Rp5.368.923.504,28. Tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar Rp12.028.189.972,33. Artinya, Pemda telah menyertakan modal sebesar Rp6.659.266.468., tanpa merubah perda penyertaan modal”, ungkap La Ane.

Lebih lanjut, La Ane mengurai bahwa berdasarkan berita acara RUPS–LB PT BANK Sulteng, terjadi kekurangan modal setor yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2020. Olehnya, maka Perda Nomor 6 Tahun 2007 perlu diubah. Diketahui, dalam raperda baru tersebut mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal serta jumlah setoran setiap tahunnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan PERUMDA pasar, La Ane menyebut bahwa salah satu sarana yang tepat untuk menunjang perekonomian daerah adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Morowali merupakan langkah awal penggerak perekonomian daerah.

“Pembentukan PERUMDA Pasar Morowali selain mencari keuntungan (Profit oriented) juga sebagai sumber PAD. Perumda Pasar Morowali akan mengutamakan pelayanan publik (social oriented)“, ujarnya.

Raperda tersebut akan mengatur organ perusahaan, organisasi dan kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, penggabungan dan pembubaran. Hal ini penting sebagai penegasan bahwa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif benar-benar serius dan beritikad baik dalam menjalankan hubungan dengan pihak-pihak tertentu dengan mempercepat proses pembuatan peraturan daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Selasa, (20/8/2019) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap Raperda hak inisiatif DPRD (pukul 09.00) dan jawaban DPRD terhadap tanggapan bupati (pukul 14.00). (Kominfo/k4r7&w1nd4).
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0242 seconds (0.1#10.140)