DPRD Morowali Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2019

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:07 WIB
loading...
DPRD Morowali Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III, di Ruang sidang DPRD, Senin (15/06/20).
A A A
BUNGKU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III, di Ruang sidang DPRD, Senin (15/06/20).

Rapat dengan agenda persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD, dipimpin langsung Ketua DPRD, Kuswandi.

Hadir dalam Rapat Paripurna di antaranya Bupati Morowali Taslim, Wakil Bupati Morowali Najamudin, Sekda Morowali Moh. Jafar Hamid, Wakil Ketua II DPRD Asgar Ali, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Anggota DPRD.

Ketua DPRD Kuswandi mengatakan bahwa paripurna masuk pada pembicaraan Ranperda Tingkat 2 sebagaimana diatur pada pasal 74 Permendagri, No. 80 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018, yaitu pembicaraan tingkat 2 yang meliputi, Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan Pimpinan Komisi, Penyampaian Pendapat Fraksi dari hasil pembahasan dan Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna.

Adapun Ranperda yang disetujui DPRD Kabupaten Morowali, telah dibahas pada pembicaraan tingkat I dan telah difasilitasi pada Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum diantaranya: Ranperda tentang Produk Unggulan (Inisiatif DPRD), Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Usul Pemda), Ranperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Usul Pemda). Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Morowali, No. 22/KEP/DPRD/VI/2020, Tentang persetujuan Pengesahan Ranperda DPRD terhadap empat buah Ranperda Kabupaten Morowali Tahun 2020.

Sementara untuk Ranperda perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan Ranperda yang akan dievaluasi oleh Pemda Provinsi.

Rapat yang berlangsung dengan Penyampaian Laporan Komisi I tentang pengarus Utama Gender, Laporan Bapemperda tentang Ranperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan Laporan Komisi III tentangRanperda penyelenggaraan kesejahteraan Lansia, diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Propemperda Tahun 2019 dan Pengesahan Ranperda Usul Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD oleh Bupati Morowali, Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD, serta penyerahan Keputusan Persetujuan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati Morowali.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.1041 seconds (0.1#10.140)