Tersangka Kasus Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran Bakal Bertambah

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 14:18 WIB
Tersangka Kasus Korupsi...
Tersangka Kasus Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran Bakal Bertambah
A A A
PANGANDARAN - Tersangka kasus makan dan minum (Mamin) dan alat tulis kantor (ATK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jabar tahun 2015 bakal bertambah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha. Menurut dia, pihaknya sudah mendalami dan mengembangkan kasus Mamin dan ATK KPU Pangandaran tahun 2015.

"Tersangka baru satu orang saja, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," kata A Tri Nugraha, Jumat (16/8/2019).

Dia menambahkan, kejaksaan sudah menetapkan mantan Sekretaris KPU 2015 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial P, sebagai tersangka. (Baca juga: Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi ATK dan Mamin KPU Pangandaran)

"Penahan akan dilakukan bulan Agustus 2019, rencananya bulan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk digelar sidang," tambahnya.

A Tri Nugraha menjelaskan, seluruh berkas penyidikan saat ini sudah dinyatakan lengkap.

"Pihak Kejaksaan akan selalu menginformasikan ke publik jika ada temuan di Kabupaten Pangandaran," papar A Tri Nugraha.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)