Bupati Agus Ambo Djiwa, Sematkan Penghargaan 261 ASN Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, jelang peringatan 17 Agustus 2019, memberi penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 261 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, di aula Mesjid Al Madania, Kamis (15/8/2019).
Agus Ambo Djiwa dalam sambutannya mengatakan, pemberian Satyalancana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdikan dirinya dengan baik dan benar dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu, mulai masa jabatan 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Penyematan tanda kehormatan Satya Lencana kepada ASN di lingkungan Pemkab Pasangkayu, kata Agus, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Pemberian Penghargaan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja ASN, sehingga bisa dijadikan suri teladan bagi masyarakat. Semoga tanda kehormatan ini pula, dapat lebih memacu semangat para ASN lainnya, untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang," harap Agus
Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 35/tk/tahun 2019 tanggal 19 April 2019, ASN Kabupaten Pasangkayu yang ditetapkan sebagai penerima tanda kehormatan satyalancana tahun 2019 sebanyak 261 orang dengan rincian penerima Satya Lencana 30 tahun sebanyak 11 ASN, penerima Satya Lencana 20 tahun sebanyak 16 dan Satya Lencana 10 tahun sebanyak 234 ASN.
Agus Ambo Djiwa dalam sambutannya mengatakan, pemberian Satyalancana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdikan dirinya dengan baik dan benar dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu, mulai masa jabatan 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Penyematan tanda kehormatan Satya Lencana kepada ASN di lingkungan Pemkab Pasangkayu, kata Agus, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Pemberian Penghargaan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja ASN, sehingga bisa dijadikan suri teladan bagi masyarakat. Semoga tanda kehormatan ini pula, dapat lebih memacu semangat para ASN lainnya, untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang," harap Agus
Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 35/tk/tahun 2019 tanggal 19 April 2019, ASN Kabupaten Pasangkayu yang ditetapkan sebagai penerima tanda kehormatan satyalancana tahun 2019 sebanyak 261 orang dengan rincian penerima Satya Lencana 30 tahun sebanyak 11 ASN, penerima Satya Lencana 20 tahun sebanyak 16 dan Satya Lencana 10 tahun sebanyak 234 ASN.
(akn)