Polres Mamuju Utara Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Sawit

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:38 WIB
Polres Mamuju Utara...
Polres Mamuju Utara Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Sawit
A A A
PASANGKAYU - Kapolres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, melalui Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan pengadaan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulbar,Tahun Anggaran 2013.

Kedua tersangka tersebut masing-masing HAS (47 th) selaku pelaksana kegiatan, dan HAM (42 th) selaku anggota pokja ULP. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan dua kali gelar perkara. Kasus inipun dianggap telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dengan pertimbangan, pengadaan bibit sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roedjito, Kamis (15/8/2019).

Roedjito merinci bahwa tersangka tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerja sama yang tidak sehat dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT. Bakti Tani Nusantara, Batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi duga di rekayasa.

HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV.Menara Konstruksi dan diduga menerima fee. HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani (poktan) penerima bibit di wilayah Matra.

“Berdasarkan SPK / Kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk tiga wilayah yakni Mamuju, Mateng Dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit wilayah MamujunUtara yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan,” ungkap Roedjito.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPKP yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, potensi kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp912.503.390.

"Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. Tersangka akan kami periksa lagi pekan depan,” pungkas Roedjito
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6090 seconds (0.1#10.140)