Polres Mamuju Utara Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Sawit

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:38 WIB
Polres Mamuju Utara...
Polres Mamuju Utara Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Sawit
A A A
PASANGKAYU - Kapolres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, melalui Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan pengadaan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulbar,Tahun Anggaran 2013.

Kedua tersangka tersebut masing-masing HAS (47 th) selaku pelaksana kegiatan, dan HAM (42 th) selaku anggota pokja ULP. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan dua kali gelar perkara. Kasus inipun dianggap telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dengan pertimbangan, pengadaan bibit sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roedjito, Kamis (15/8/2019).

Roedjito merinci bahwa tersangka tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerja sama yang tidak sehat dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT. Bakti Tani Nusantara, Batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi duga di rekayasa.

HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV.Menara Konstruksi dan diduga menerima fee. HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani (poktan) penerima bibit di wilayah Matra.

“Berdasarkan SPK / Kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk tiga wilayah yakni Mamuju, Mateng Dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit wilayah MamujunUtara yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan,” ungkap Roedjito.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPKP yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, potensi kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp912.503.390.

"Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. Tersangka akan kami periksa lagi pekan depan,” pungkas Roedjito
(akn)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
8 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved