BAPPEDA Kota Palu Gelar Diskusi Zona Merah
A
A
A
KOTA PALU - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu kembali menggelar forum Libu Todea, di Bradja Cafe N Resto, Kota Palu, Rabu (14/8/2019).
Forum diskusi yang telah dilaksanakan kesekian kalinya tersebut mengangkat tema 'Zona Merah Milik Siapa?' dengan melihat fakta banyak warga kembali membangun rumah di atas zona merah pascabencana gempa, tsunami, dan likuifaksi pada 28 September 2018 silam.
"Padahal, Pemerintah kota Palu telah mengeluarkan larangan untuk membangun kembali di Zona Merah, gempa Palu," ungkap Koordinator Forum Libu Todea, Adha Nadjemuddin.
Diskusi ini dihadiri oleh pihak Pemkot Palu yang terdiri dari Plh. Sekretaris Daerah Imran Lataha, Asisten II Singgih B. Prasetyo, dan para pimpinan OPD lingkup Pemkota Palu.
Kadis Damkar Kota Palu Sudaryono Lamangkona dalam pandangannya di forum tersebut mengatakan bahwa wilayah zona merah tidak bisa dijadikan dasar dalam menetapkan sebuah wilayah merupakan wilayah terlarang.
"Harus ada kepastian hukum di dalamnya, apalagi belum ada rancangan penetapan RT/RW yang saat ini masih dalam proses penggodokan untuk ditetapkan menjadi dasar hukum," jelasnya.
Forum diskusi yang telah dilaksanakan kesekian kalinya tersebut mengangkat tema 'Zona Merah Milik Siapa?' dengan melihat fakta banyak warga kembali membangun rumah di atas zona merah pascabencana gempa, tsunami, dan likuifaksi pada 28 September 2018 silam.
"Padahal, Pemerintah kota Palu telah mengeluarkan larangan untuk membangun kembali di Zona Merah, gempa Palu," ungkap Koordinator Forum Libu Todea, Adha Nadjemuddin.
Diskusi ini dihadiri oleh pihak Pemkot Palu yang terdiri dari Plh. Sekretaris Daerah Imran Lataha, Asisten II Singgih B. Prasetyo, dan para pimpinan OPD lingkup Pemkota Palu.
Kadis Damkar Kota Palu Sudaryono Lamangkona dalam pandangannya di forum tersebut mengatakan bahwa wilayah zona merah tidak bisa dijadikan dasar dalam menetapkan sebuah wilayah merupakan wilayah terlarang.
"Harus ada kepastian hukum di dalamnya, apalagi belum ada rancangan penetapan RT/RW yang saat ini masih dalam proses penggodokan untuk ditetapkan menjadi dasar hukum," jelasnya.
(akn)