Kisah Perwira Polisi yang Dipecat karena Tidak Masuk Akibat Sering Ngojek
A
A
A
KENDARI - Seorang perwira polisi di jajaran Polres Kendari diberhentikan dengan tidak hormat saat sidang kode etik yang digelar Ditrektorat Propam Polda Sulawesi Tenggara. Alasannya yang bersangkutan selalu tidak masuk karena sering mengojek.
“Ipda Triadi kerap melalaikan tugas tanpa izin pimpinan. Tidak hanya itu di tahun 2017 lalu sidang kode etik juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Hary Golden Hard, Selasa (13/8/2019).
AKBP Hary Golden Hard menjelaskan, berkas administrasi perkara pelanggaran kode etik Ipda Triyadi telah rampung. Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara telah memutuskan dengan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) perwira polri dilingkup Polres Kendari ini.
“Ipda Triyadi di-PTDH lantaran tidak pernah menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinannya,” timpalnya.
Menurut Kabid Humas, dalam sidang kode etik yang bersangkutan beralasan jarang berkantor karena mengojek untuk mencari tambahan ekonomi keluarga. Namun apapun alasannya tugas negara tetaplah menjadi kewajiban setelah negara menjamin kesejahteraan setiap anggota polri yang telah memiliki NRP.
“Ipda Triyadi tahun 2017 lalu telah diberikan sanksi etik akan tetapi peringatan tersebut tidak juga diindahkan dan masih saja melakukan pelanggaran yang sama. Karenanya dia diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
“Ipda Triadi kerap melalaikan tugas tanpa izin pimpinan. Tidak hanya itu di tahun 2017 lalu sidang kode etik juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Hary Golden Hard, Selasa (13/8/2019).
AKBP Hary Golden Hard menjelaskan, berkas administrasi perkara pelanggaran kode etik Ipda Triyadi telah rampung. Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara telah memutuskan dengan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) perwira polri dilingkup Polres Kendari ini.
“Ipda Triyadi di-PTDH lantaran tidak pernah menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinannya,” timpalnya.
Menurut Kabid Humas, dalam sidang kode etik yang bersangkutan beralasan jarang berkantor karena mengojek untuk mencari tambahan ekonomi keluarga. Namun apapun alasannya tugas negara tetaplah menjadi kewajiban setelah negara menjamin kesejahteraan setiap anggota polri yang telah memiliki NRP.
“Ipda Triyadi tahun 2017 lalu telah diberikan sanksi etik akan tetapi peringatan tersebut tidak juga diindahkan dan masih saja melakukan pelanggaran yang sama. Karenanya dia diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
(sms)