Pasangan Suami Istri Warga Prancis Dirampok Sopir Angkot

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:23 WIB
Pasangan Suami Istri...
Pasangan Suami Istri Warga Prancis Dirampok Sopir Angkot
A A A
CIMAHI - Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie, pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Prancis, menjadi korban perampokan di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kejadian yang terjadi pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB itu, saat korban yang sedang liburan di Indonesia hendak ke Bandung dari Bogor dengan menggunakan angkutan umum (angkot).

"Korban ini sedang liburan mereka transit di Jakarta lalu melanjutkan perjalanan ke wilayah puncak, Bogor. Nah dari Bogor mereka mau ke Bandung ditawari naik angkot, di tengah perjalanan curas itu terjadi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya, awalnya kedua korban ini hendak menggunakan kereta api dari Bogor menuju Bandung. Namun ada sopir angkot yang menawarkan kepada korban untuk diantarkan langsung ke Bandung. Saat diperjalanan, sopir angkot sempat menghentikan kendaraannya dan kedua korban diminta untuk memesan taksi. Namun tidak jadi dan angkot itu kembali melaju.

Sekitar 30 menit kemudian, sopir berhenti lagi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, KBB. Pelaku atau sopir meminta keduanya turun lagi, sambil berpura-pura meminjam smartphone milik korban untuk memesan taksi. Saat itulah pelaku langsung mencoba kabur dengan membawa HP milik korban. Tapi korban berusaha mengejar angkot tersebut dan berhasil memegang pintu angkot hingga akhirnya sempat terseret.

"Korban terseret sejauh 100 meter sehingga mengalami luka di pelipis mata, luka lembab bawah mata, lutut, kepala," tuturnya.

Kedua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tidak berselang lama, tepatnya Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Andi Restu dan Diki Rizky.

Keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami mengamankan juga barang bukti berupa handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku (angkot) saat beraksi," imbuhnya.

Korban Olivier Rodger Denis menyebutkan, dia dan sang istri sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Termasuk tindak kejahatan yang baru saja dialaminya.

Sementara Andi Restu, pelaku utama atau sopir angkot mengaku, aksi kejahatan itu baru terpikir saat kedua korban berada di dalam angkotnya. "Ga ada rencana, cuma pas mereka diangkot dan ga ngasih uang lebih, timbul niat merampas HP-nya. HP itu saya jual dan uangnya dipakai buat setoran angkot," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8352 seconds (0.1#10.140)