Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Ini Diusir dari Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Ulah Lars Christensen, bule asal Denmark merusak pelinggih atau tempat ibadah umat Hindu di Bali harus dibayar mahal. Ia segera dideportasi ke negara asalnya.
"Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menungu proses deportasi ," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (28/11/2021).
Christensen ditahan imigrasi setelah bebas murni dari Lapas Singaraja, Buleleng, Jumat (26/11/2021). Dia telah selesai menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait perbuatan penodaan agama.
Ulah Christensen sempat viral dan membuat warga Bali marah. Ia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah. Baca: 10 Gardu Listrik Rusak Akibat Banjir Bandang Garut, PLN Tunggu Kondisi Kering.
Jamaruli mengatakan, Christensen telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dideportasi. "Dia telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya. Baca Juga: Edan! Hanya Ingin Diakui Eksis Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya Warga.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
"Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menungu proses deportasi ," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (28/11/2021).
Christensen ditahan imigrasi setelah bebas murni dari Lapas Singaraja, Buleleng, Jumat (26/11/2021). Dia telah selesai menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait perbuatan penodaan agama.
Ulah Christensen sempat viral dan membuat warga Bali marah. Ia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah. Baca: 10 Gardu Listrik Rusak Akibat Banjir Bandang Garut, PLN Tunggu Kondisi Kering.
Jamaruli mengatakan, Christensen telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dideportasi. "Dia telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya. Baca Juga: Edan! Hanya Ingin Diakui Eksis Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya Warga.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(nag)